PULUHAN guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) 10 plus geruduk DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (5/6/2025).
Mereka diterima Komisi D. Audiensi dipimpin langsung ketua Komisi, Cecep Suhendar didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin serta Kepaka BKPSDM Kab.Bandung.
Saat itu, FGHN 10 plus menuntut agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua FGHN 10 Plus, Dadan menuntut, rekrutmen para guru honor paruh waktu yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
” Kami minta kejelasan mengenai tenaga honorer paruh waktu yang telah dibahas saat audiensi beberapa bulan lalu. Karena hal ini dinilainya akan menjadi bumerang juga bagi para guru honorer,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengangkatan tenaga honorer dengan kode R3 (non-ASN terdata berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024) yang tidak lolos CPNS, bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mekanisme pengangkatannya diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD, Cecep Suhendar mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan tenaga honorer di Kabupaten Bandung tercatat mencapai 7.626 orang termasuk guru honor sebanyak 2.225 orang.
Cecep mengatakan, para guru honorer yang hadir dalam audiensi itu merupakan tenaga honorer paruh waktu yang sudah terdaftar di data base (R3).
“Namun tahun kemarin mereka belum lolos, sehingga dalam kesepakatan barusan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023, mereka ini harus segera diangkat, harus tertata,” jelasnya.
Hasil kesepakatan dalam audiensi itu, tutur Cecep, ada empat langkah yang akan dilakukan, yakni DPRD dan BKPSDM, serta BKD harus menghitung agar jumlah 7.626 tenaga honor itu bisa diangkat selama berapa tahun.
“Setelah itu baru kita mengusulkan kepada Menpan RI bahwa Kabupaten Bandung ingin melakukan rekruitmen penataan tenaga honorer. Setelah ada jawaban, baru kita melaksanakan dan membuat peraturan atau keputusan Bupati-nya,” imbuh Cecep.
Namun, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, bila dihitung rasio ketika di Kabupaten Bandung rata-rata pertahun yang pensiun mencaoai 1.000 orang, artinya ketika ingin memasukkan yang 7.625 itu memerlukan waktu 7 tahun.
“Ini adalah hitungan idealnya, tapi kita hitung nanti, mudah-mudahan di Kabupaten Bandung ada anggaran yang bisa memenuhi untuk bisa merekrut 7.626 orang itu tanpa menunggu selama tujuh tahun gitu, itu harapannya,” kata Cecep.
Jadi, tutur Cecep, diharapkan tenaga honor yang mencapai 7.626 orang ini bisa diangkat menjadi tenaga PPPK atau PPPK paruh waktu pada waktunya tanpa seleksi.
“Saya mohon bisa tidak harus menunggu tujuh tahun, tapi setengahnya 3,5 tahun bisa beres, namun harus mempertimbangkan usia dan masa kerja,” kata Cecep.
Untuk tenaga honorer, terutama guru, ujar Cecep, ada perlakukan khusus jadi ketika APBD-nya tidak cukup, maka boleh menggunakan BTT (biaya tak terduga) jika masih belum juga cukup bisa menggunakan anggatan pembiayaan daerah.
“Itu diatur Undang – undang. dan itu menunjukan bahwa pemerintah harus konsen terhadap tenaga honorer dan wajib mengangkatnya menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu,” kata Cecep Suhendar. (nk)










