Carsa ES Dinyatakan Terbukti Menyuap Bupati Indramayu, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JAKSA Penuntut Umum KPK menuntut Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES selama 2, 5 tahun hukuman penjara, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Carsa ES dinyatakan terbukti menyuap Bupati Indramayu Supendi senilai Rp 3,6 miliar.Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal.5 ayat (1) hurup a UU Tipikor.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar dengan ketua Majelis Hakim I.Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/2/2020).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani, menyebutkan maksud dan tujuan Terdakwa memberikan uang kepada Supendi sebesar Rp.3,6 miliar., Omarsyah Rp.2,4 miliar dan Wempi Triyoso Rp. 480 Juta serta Abdul Rozaq Muslim senilau Rp.8,5 miliar,adalah supaya Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan pekerjaan,proyek di lingkungan Pemkab lndramayu kepada Terdakwa atau perusahaannya serta supaya Abdul Rozaq Muslim membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkuhgan Pemkab lndramayu yang didanai Banprov Jawa Barat.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, penuntut umum KPK juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, dan pernah dihukum.

“Yang meringankan terdakwa kooperatif, sopan dan terus terang akan perbuatannya, menyesal, dan membantu mengungkap peranan pelaku lainnya,” ujar JPU

Penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani juga menjelaskan terdakwa pada Januari 2019 hingga Oktober 2019, telah terbukti melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukam pleidoi. Pada Sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan OTT dan menyita uang tunai Rp 685 juta. Selain Carsa, KPK menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka.

Omarsyah diduga menerima uang Rp 2,4 miliar. Wempi Triyoso Rp.480 juta dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim senilai Rp.8,5 miliar. (Yn )