Cakra Amiyana : Netralisasi Tidak Menjadikan ASN Buta dan Tuli Politik

SELURUH ASN di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani dan mendeklarasikan netralisasi pada Pilkada Kabupaten Bandung 2024 di Gd.Moch Toha, Soreang, Senin (30/9/2024)

Deklarasi dan penandatangan netralisasi itu disaksikan Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bandung.

Isi deklarasi tersebut, diantaranya ; untuk menghindari konflik kepentingan serta tidak memihak kepada pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu.

“Saya mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam mengimplementasikan surat keputusan bersama (SKB) Men-PAN RB, Mendagri dan BKN, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024,” kata Cakra Amiyana.

“Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN,” sambungnya.

Dia menjelaskan, secara nasional Pilkada Serentak berlangsung di 17 provinsi, 332 kabupaten/kota. Sementara di Jawa Barat pesta demokrasi itu aka digelar di 15 kabupaten/kota.

Lebih jauh Cakra mengungkapkan, netralitas bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.

Ketua KPU, Syam Zamiat Nursyamsi (kemeja putih) ikut menyaksikan Deklarasi Netralisask ASN Pemkab Bandung

Sesuai PP Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, netralisasi ASN bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan baik pribadi, kelompok, ataupun golongan.

Netralitas ASN, imbuhnya, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi yang melayani agar tercipta kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, pengukuran netralitas ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye,” ujarnya.

Cakra mengatakan, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

“Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu,” ujarnya.

Cakra berharap, kepada BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada. Untuk itu, secara terus menerus mensosialisasikan netralitas ASN jelang Pilbup Bandung.

Berikan sanksi atau hukuman pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena penandatanganan deklarasi itu, bentuk komitmen untuk sama-sama melaksanakan Pilkada Serentak dan menjaga integritas dan netralitas.

“Kehadiran ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan ketidakberpihakan pada siapapun,” ujarnya.

Selain itu, Cakra juga mengajak ASN dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk menyukseskan Pilkada Serentak dengan aman dan kondusif. (nk)