SEDIKITNYA dua ratus buruh CV Sandang Sari, melakukan orasi didepan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Bandung KLS IA Khusus Jl. RE Martadinata ,usai sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (11/8/2020).
Para buruh tersebut merupakan pihak tergugat lawan CV. Sandang Sari adalah Perusahaan tempat bekerja, alasanya lantaran telah mengajukan protes atas tindakan Perusahan yang mengambil keputusan sepihak, membayarkan upah 35 persen serta memberikan THR secara cicil.
Mereka melakukan orasi secara bergantian diawali bahwa buruh sebagai tergugat harus bersabar untuk menghadapi gugatan lantaran hari ini mediasi ke 2 belah pihak deadlock atau tidak ada kesepakatan, dari pihak penggugat CV Sandang Sari menginginkan untuk melanjutkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan dengan nomor 193/Pdt.G/2020/ PN Bdg , sidang gugatan akan kembali di gelar pada 2 pekan mendatang. Menghadapi Gugatan tersebut Buruh sebagai pihak tergugat didampingi Penasehat Hukum (PH) dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Selama orasi situasi PN Bandung tetap kondusif ,mereka berorasi didepan pintu masuk, kendati tertib pintu masuk dan keluar dijaga ketat oleh petugas keamanan berseragam seperti polisi, Kamdal dan keamanan tidak berseragam.(Yara)










