Buronan Mantan Petinggi PT. Pos di tangkap

BURONAN korupsi Rp9,4 miliar berhasil ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Bandung. Mantan petinggi PT Pos Indonesia ditangkap setelah buron selama 2 tahun atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 miliar.

Buronan bernama Budhi Setyawan tersebut ditangkap tim Kejari Bandung tim pidana khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Iwan Arto dan tim intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya.

Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. Penangkapan ini juga dibantu oleh Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Iwa menuturkan kasus yang melibatkan Budhi itu terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 miliar.

PT Pos kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.tutur Iwa. (Yara)