Burhanudin : Jaksa Harus Handal dan Profesional

JADILAH Jaksa handal yang membangun jiwa korsa, disiplin dan tertanam rasa senasib sepenanggungan, solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi diri dalam para siswa. Untuk itu Jaksa harus profesional dan senantiasa meningkatkan sumber daya manusia.

Hal itu ditegaskas Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan arahan kepada 459 calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (02/12/2021).

Hadir dalam ceramah itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kapus, Para Pengajar dan Widyaiswara, dan Para Peserta PPPJ Angkatan LXXVIII (78).

“jiwa korsa sambung Burhanudin, harus ditekankan dan dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut. Oleh karena itu Jaksa Agung sangat berharap nanti setelah para peserta dilantik menjadi Jaksa bisa segera melebur dan bersinergi dengan para senior,” katanya.

Jaksa Agung juga mengatakan, seorang jaksa dituntut untuk memiliki intelektual yang tinggi, sehingga mampu berpikir dan bertindak out of the box ketika menemui kendala yang ada, dan mampu membaca arah serta mengendalikan situasi. Termasuk dalam membaca alur perkara, sehingga tidak terjadi adanya penundaan sidang selain karena alasan teknis.

Oleh karenanya, Integritas, loyalitas, intelektualitas dan profesionalitas sudah sepatutnya menjadi standar minimum setiap jaksa. Kolaborasi sifat tersebut akan menjaga marwah institusi, dan melambungkan kepercayaan publik terhadap institusi kita.

“Dan perlu saya ingatkan, bahwa Saya tidak ragu menindak siapa saja yang melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu terkait restorative justice, Ia mengatakan, kehadiran para Adhyaksa muda menjadi perpanjangan tangan untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa hukum tidak lagi tajam kebawah dan tumpul ke atas, serta mampu menyerap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Dengan menyerap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang penuh dengan muatan nilai-nilai moral sebagai refleksi atas budaya masyarakat, kita harus dapat melihat jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.(H. WAWAN JR)