Bupati Terbitkan SK Lindungi Pekerja

MENYIKAPI banyaknya buruh yang dirumahkan, Bupati Bandung H. Dadang M Naser mengimbau, agar perusahaan untuk tetap memperhatikan hak, kewajiban dan kesejahteraan buruh .

“Selain bidang pendidikan, penyebaran covid-19 berpengaruh juga terhadap sektor industri di Kabupaten Bandung. Ada beberapa perusahaan yang t merumahkan buruhnya. Meskipun begitu, kami mengimbau agar pengusaha tidak mengenyampingkan hak – hak mereka,” ungkap Dadang saat ditemui di Rumah Jabatannya, Jumat (01/5/2020)

Terkait upah buruh yang dirumahkan, pihaknya berharap agar perusahaan melaksanakan musyawarah. “Sebelum merumahkan, para pengusaha harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh buruh atau pekerja. Penuhi hak – haknya, seperti upah yang sepantasnya mereka dapatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ketenagakerjaan di kemudian hari,” imbaunya.

Sementara bagi perusahaan yang masih beroperasi, Dadang meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat IBupati Nomor :443/795/Disnaker/Ill/2020, tentang Perlindungan buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/968/Disnaker tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Bagi Pelaku Usaha/Industri di Kabupaten Bandung.

“Bagi perusahaan yang tetap beroperasi kami persilahkan, namun harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jaga jarak fisik antar pekerja, baik saat bekerja maupun saat berinteraksi. Kemudian menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan mewajibkan pekerja atau buruh untuk bermasker,” jelasnya.

Guna menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menerbitkan SE Nomor : 560/63/HI/2020 tentang Perlindungan Terhadap Pekerja yang Dirumahkan Karena Terdampak Covid-19.

“Selain berpedoman pada Surat Imbauan Bupati Bandung, perusahaan yang akan dan sudah merumahkan buruh atau pekerjanya , harus berpegang pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” papar Kelapa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana.

Rukmana menuturkan, sebelum merumahkan pekerja/buruh, perusahaan harus menempuh perundingan bipartit secara maksimal. “Apabila tidak melakukan perundingan atau musyawarah secara bipartit, maka salah satu pihak dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Jika terdapat perusahaan yang tidak menempuh perundingan secara bipartit, mereka harus membayar upah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (2) huruf (D). Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” terangnya. (nk).