KEPALA BKAD Kabupaten Purwakarta, H. Norman Nugraha, S.Sos.,MM Mengakui bahwa Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE telah memerintahkan rasionalisasi atas keberadaan pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di 48 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Iya. Sudah, sudah ada perintah dari Bupati agar setiap OPD melakukan evaluasi. Pengurangan THL akan dilakukan terhadap pegawai yang tidak efektif,”ujar Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Purwakarta, H. Norman Nugraha, S.Sos., MM ketika ditemui wartawan dialogpublik.com diruang kerjanya, Kamis (29/8/2019)
Menurut Kepala BKAD, Norman, Bupati memberi perintah untuk merasionalisasi pegawai THL yang tidak kompeten dengan bidang garapan kerjanya.
“Yang dirasionalisasi pegawai yang tidak sesuai dengan garapan pekerjaan kegiatan di OPD. Bupati sedang menunggu laporan dari setiap OPD,”ungkap Norman.
Norman merinci jumlah THL yang ada hingga 2019 tidak berubah dari tahun lalu (2018-red).
“Jumlah THL masih diangka 2.200 orang pegawai. Setiap bulan Pemda bayar THL Rp.4,5 milir,”katanya.
Ditanya apakah pengeluaran untuk bayar THL menjadikan beban anggaran Pemkab? “Ya tentu ada beban, makanya Bupati memberi perintah merasionalisasi THL yang tidak punya kompetensi,”kata Norman.
Kapan rencana rasionalisasi THL ? Meurut Norman Akan dilaksanakan pada tahun 2020. Karena kontrak kerja THL di mulai sejak Januari dan berakhir Desember.
“Kontrak kerjanya kan satu tahun. Sejak Januari hingga Desember. Jadi pada 2020 pelaksanaan rasionalisasinya,”ujar Norman. (jab)