Bupati Purwakarta Om Zein dan Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah Sidak Pelajar SMP Yang Bawa Motor

BUPATI Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan para pelajar di wilayahnya tidak membawa kendaraan bermotor, Senin 26 Mei 2025.

Sekolah pertama yang didatangi oleh orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu ialah SMPN 1 Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

Larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau jalan raya.

Kapolres dan Bupati Om Zein memberikan arahan kepada para siswa sekolah yang bawa motor

“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar,” kata Om Zein.

Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00.

“kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Dalam penindakan yang dilakukan di Jl. Raya Sadang – Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan Kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.

Terkait proseurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,”ucap AKBP Lilik.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara.

“Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” tegas Lilik.

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai.

“Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus,” pungkasnya. (Jainul Abidin)