Bupati KBB Umbara Sutisna Sempat Lantik 5 Pejabat Eselon 2, Ditengah Pemeriksaan KPK.

UNTUK mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melantik lima pejabat di lingkungan Pemda KBB, Selasa (29/3/ 2021).

Kelima pejabat yang dilantik terdiri dari Suryaman Effendi sebagai Kepala Badan Kesbangpol, Meidi Kepala Pemadam Kebakaran, Eisenhower Sitanggang sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Hasanudin Kepala Bapenda Hasanudin dan Akhmad Panji Hernawan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Pelantikan pejabat setingkat eselon 2 tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Bupati, Lantai 3 Gedung Utama Komplek Perkantoran KBB.sementara Wartawan tidak diperkenankan masuk, untuk meliput acara tersebut.

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah marathon melakukan pemeriksaan pada Bupati Bandung Barat serta pejabat KBB terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Sementara Bupati Aa Umbara Sutisna, ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan. Ia menghindar dari kejaran wartawan dan ngeloyor turun dari ruang kerjanya ke lantai satu. Hingga naik mobil, tidak sepatah katapun diungkapkan pada awak media yang menunggunya berjam-jam.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, pelantikan kelima pejabat tersebut sudah sesuai prosedur dengan mengacu pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ditegaskan Asep, bahwa dalam Pasal 65 ayat 3 disebutkan bahwa tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dilarang melakukan kebijakan strategis ketika menjalani masa tahanan. “Saat ini (kondisi KBB), sesuai dengan anggapan Pansel, azas praduga tak bersalah (bupati), sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau ingkrah,” ucap Asep, yang didampingi Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Kinerja Agnes Virganty.

Penetapan JPTP tersebut, kendati KBB sedang berurusan dengan KPK lanjut Asep, pihaknya tidak perlu minta ijin lembaga anti rasuah itu. Prosedur penetapan pejabat eselon 2 secara administrasi cukup dengan rekomendasi dari KASN, sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi jalannya proses tahapan seleksi terbuka.

Lagipula sebelum pelantikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan Asep menegaskan seleksi yang dilakukan Pansel tersebut, sudah sesuai prosedur mengacu pada sistem merit dengan mengedepankan azas kualifikasi kompetensi dan kinerja.

Pada pelaksanaannya diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan latar belakang politik, ras, asal usul kondisi perkawinan, kondisi kecacatan maupun agama.”pungkasnya.(tries)