Bupati Harus Tegas Beri Perintah Kepada Setiap OPD Agar Pegawai THL-nya Di PHK

MENCUATNYA pemberitaan soal perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemkab Purwakarta yang tidak punya dasar hukum yang di publikasikan media ini dikritisi tajam oleh seorang pegawai yang bertugas di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Siapakah dia ? Sekilas tentang pejabat yang mengkritisi. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis dilingkungan pemerintah daerah setempat. Dia sudah menjadi pejabat penting sejak zaman pemerintahan Bupati Bunyamin Dudih,SH (priode 1993-2003-red), pernah pegang jabatan sebagai kepala kantor kecamatan (Camat) Babakancikao, juga sempat menjadi Kepala Bagian Kesra di Setda Kabupaten Purwakarta.

Dan jabatan lainnya yang sempat dia duduki pernah menjadi orang nomor dua (sekretaris) di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta. Setelah puluhan tahun menggeluti jabatan di struktural hingga hampir memasuki masa pensiun di usia 58 tahun dia banting stir memilih berkarier di jabatan fungsional, kemudian mengikuti proses seleksi. Dan lulus. Kini dia menjadi pejabat di P2UPD bersama empat orang rekannya yaitu, Hj. Susilawati,S.Sos.,MM, Drs. Taufik Rahman, M.Si, Drs. Sulistiawan Rusdiyono dan H. Budi Santoso,SH.,M.Si.

Jabatan di P2UPD sesungguhnya jabatan bergengsi bila melihat dari aturan hukumnya. Sebab jabatan ini diatur khusus oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Didaerah (P2UPD).

Jabatan P2UPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelengaraan tekhnis urusan pemerintahan didaerah, diluar pengawasan keuangan sesuai dengan perundang undangan.

Berikut pernyataan dari salah seorang pejabat P2UPD yang menyikapi soal keberadaan THL di Pemda Purwakarta melalui pesan WatsApp (WA) yang dikirimkan kepada wartawan dialogpublik.com, jainul abidin, Jumat ( 23/8/2019).

“Seharus edaran yang ditujukan kepada para kepala OPD bukan menambah merekrut atau mengurangi THL, tapi hrs tegas THL yg ada di OPD-OPD segera untuk di non aktipkan atau di PHK langsung, karena beban anggaran pemkab pwk sdh mengalami devisit tnggi serta anggaran memaksakan dari OPD2 untuk mempertahankan THL, kecuali, para THL yang mmpunyai keahlian sesuai kebutuhan OPD tsb,”demikian cuitan salah seorang pejabat P2UPD, Drs. Alfi Gumelar, M.Si

“Bupati kab. Pwk harus tegas, memerintahkan para kepala OPD, untuk menindaklanjuti mengeluarkan keputusan, tdk berbentuk lisan, maupun anjuran. Tapi perintah,”tandas Alfi Gumelar. (Jab)