BUPATI Bandung Dadang Supriatna akhirnya menutup salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Hal itu, menyusul ditetapkannya pimpinan ponpes, RR (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan pada 8 orang santriwatinya.
Menurut Dadang, saat ini para korban sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” katanya saat menemui para korban di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).
” Ponpes-nya sendiri untuk sementara ditutup, terlebih lagi belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama,” sambung Dadang Supriatna.
Selain itu, dia mengungkapkan, seluruh santri yang masih ada di ponpes tersebut akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.
“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” tegas Kang DS, biasa disapa.
Sementara itu, Kang DS meminta, agar para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada belum memiliki izin operasional.
Dia menegaskan, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung akan ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengecekan langsung ke lapangan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menegasakan, lembaga pendidikan keagamaan itu tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.
Sebab, jelas Ketua Komisi D, Dr.Cecep Suhendar sari lima indikator yang ditetapkan Kemenag tak satu pun terpenuhi, yakni tidak ada kiai, tidak ada masjid, santrinya tidak jelas.
Selain itu, juga tidak ada kurikulum atau metode pembelajaran yang sah, dan lahan yang dipakai bukan milik yayasan. (nk)










