Bupati Bandung Keluarkan SE Tentang Penggunaan Produk IKM

Dialogpublik.com,- Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Bandung Dadang Supriatna  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan dan pembelian Produk Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IKM/UMKM).

Selain itu, dalam SE dengan nomor 500./006/ 0375/ DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 Bupati mengajak ASN Pemkab Bandung untuk belanja di Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Bandung.

SE yang hadir di tengah kondisi IKM/UMKM kesulitan dalam memasarkan produknya ditujukan pula kepada Kepala Perangkat Daerah, BUMD dan RSUD se Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna SE tersebut lahir dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk IKM/UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat di tengah kondisi perekonomian saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk menggunakan produk/jasa IKM/UMKM lokal,”tuturnya di Soreang, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, dia berharap dalam setiap kegiatan, seperti rapat, pelatihan, perjalanan dinas atau kegiatan lainnya baik konsumsi, cideramata atau souvenir menggunakan hasil IKM/UMKM lokal.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari budayakan berbelanja di pasar rakyat,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan dengan adanya SE tersebut membantu para IKM/UMKM dalam memasarkan produknya, termasuk imbauan untuk belanja di pasar rakyat.

“Hadirnya SE tersebut membuktikan kalau pemerintah hadir dan Pak Bupati peduli untuk membantu memasarkan produk IKM/UMKM dengan mendorong ASN belanja di pasar rakyat ,” tuturnya.(nk)