Bupati Akui Potensi Pajak Belum Tergali

BUPATI Bandung, Dadang Supriatna memgaku, masih banyak potensi pajak yang masih perlu digali, di antaranya pajak hotel dan restoran.

Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan para camat untuk menginventarisir jumlah hotel dan restoran yang ada di masing-masing wilayahnya.

“Tentunya kita lihat semacam restoran nasi padang kan belum ada sentuhan, ini potensi,” ujar Dadang usai Sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) Nomor 61 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air
Tanah di Soreang, Selasa (28/12/2021).

Untuk itu, Dadang, menginstruksikan, para camat melakukan pendataan terhadap hotel dan restoran.

Dia berharap, dengan sosialisasi Perbup tersebut bisa menyadarkan para wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak air tanah menjadi Rp 14 miliar per tahun.

Dia meminta, masyarakat tidak khawatir karena semua pajak yang diterima akan dipublish dan di pertanggungjawabkan.

“Tentu kita akan fokus pada hak pelayanan dasar masyarakat, karena semua pajak ini kita kemas dijadikan APBD. APBD kita tahun 2021 itu Rp5,7 triliun dan tahun 2022 nya di Rp4,8 triliun,” tutur Dadang.

“;Kita akan dorong, dengan adanya sosialisasi ini justru untuk menyadarkan wajib pajak, sehingga pada tahun 2022 akan tertib,” sambungnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah, mengatakan, target pendapatan pajak air tanah dari Rp8,5 miliar menjadi Rp14 miliar per tahun.

Hal tersebut, kata Erwan, disebabkan karena adanya penyesuaian tarif berdasarkan perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA).

“Sudah dikenakan pajak, hanya ada penyesuaian tarif karena ada komponen variabel yang bertambah,” ujar Erwan di lokasi yang sama.

Terkait dengan adanya potensi pajak air tanah yang belum tergali, menurut Erwan, karena masih adanya wajib pajak yang belum berijin. Namun terkait dengan perijinan itu merupakan kewenangan dari pihak provinsi.

“Akan dilakukan upaya penyisiran bersama kaitan dengan beberapa wajib pajak yang belum berijin. Tapi, kalau kita sih kepentingannya bukan ijinnya, tapi manakala yang sudah berijin tapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak,” pungkas Erwan.(NK)