Buntut Pilkades, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

PULUHAN warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kecamatan Rancaekek, Senin (20/1/2020).

Aksi dipicu sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Rancekek Kulon tahun lalu. Terutama soal hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hingga kini belum direalisaikan Pemkab Bandung.

Pengunjukrasa juga menuntut kepastian dari Camat Rancaekek, untuk melakukan pemilihan ulang, sebagai realisasi putusan PTUN.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Rancaekek Kulon Ariya Nova, menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya
mendesak Bupati Bandung untuk segera menerbitkan regulasi PSU (Pemilihan Suara Ulang), agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, serta demi kenyamanan dalam melaksanakan roda pemerintahan Desa Rancaekek Kulon.

“Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang masa depan Desa Rancaekek kulon, setelah pergantian kepala desa oleh PJS. Mereka meminta, segera dilaksanakan pemilihan ulang agar ada kepastian kepala desa definitif,” katanya.

Camat Rancaekek Drs Baban Banjar FS. M.Si menegaskan,, pihaknya belum dapat memberikan keputusan soal tuntutan para pendemo. “Saya tidak bisa memberikan keputusan sendiri, karena regulasi aturan pemilihan ulang belum ada payung hukum atau aturannya,” ujarnya.

Selain itu, untuk melaksanakan pemilihan ulang belum ada anggarannya. Dia menegaskan, aksi demo itu salah sasaran. seharusnya di sampaikan ke DPMD Kab. Bandung.

“Saya sampaikan aksi ini salah sasaran, harusnya aksi dilaksanakan di Kanto Dinas DPMD Kabupaten Bandung, karena hal tersebut bukan kewenangan Camat,”ungkapnya.(nk)