KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi pilar ekonomi perdesaan, sebab badan usaha tersebut dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat desa.
“BUMDes itu lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah desa. Pendiriannya pun harus berdasar pada kebutuhan dan potensi desanya, agar memperkuat perekonomian di desa,” jelas Penggiat desa Dicky Yudhia Ramadhani, Selasa (2/4/2019) di Soreang Kabupaten Bandung.
Dia menambahkan, tujuan berdirinya BUMDes untuk mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaannya harus profesional dan mandiri. Tetapi ujar warga Kecamatan Margahayu ini, BUMDes juga betfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
“Sebagai lembaga sosial BUMDes berpihak pada kepentingan masyarakat, kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Untuk lembaga komersilnya, mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar,” ujar tenaga ahli kementrian desa ini.
Menurutnya BUMDes diatur selain oleh Undang- Undang juga Permendesa no 4 tahun 2015. Di Kabupaten Bandung mengacu pada Perda No.10 Tahun 2017. Dengan payung hukum itu sebanyak 270 desa di Kab Bandung seluruhnya sudah mendirikan BUMdes.
Dicky berharap dengan BUMDes selain munculnya produk unggulan desa juga bisa menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi warga desa setempat. Selain itu tambahnya, badan usaha desa mampu mendorong percepatan pembangunan kemajuan desa.
Apalagi jika steakholder desa mampu mengubah cara berpikir, dengan BUMDes bisa mengembangkan usaha desa, agar maju mandiri dan berdaya saing. “Seperti BUMDes Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu yang mengelola air bersih bagi warganya. Kini omsetnya Rp 92 juta/bulan itu luar biasa, termasuk BUMDes Wangisagara, Majalaya kini menjadi percontohan di tingkat Jawa Barat,” paparnya seraya berharap, agar seluruh desa mampu mereplikasi manajemen BUMDes dari desa yang telah maju. Mari Kita Gerakan Desa, Makmurkan Desa, Menangkan Desa.(hen/bas)