BPN-ATR Kota Cimahi Membagikan Sertifikat Tanah Untuk 1.000 Masyarakat

KANTOR Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kota Cimahi membagikan sertifikat tanah untuk 1.000 masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) tahun 2018 di Cimahi Tecnopark Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (28/2/2019). Pemerintah Kota Cimahi mendukung proses sertifikat tanah masyarakat sebagai bentuk kejelasan status hukum kepemilikan.

Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, program PTSL dapat membantu pendataan pajak daerah Kota Cimahi. “Kejelasan status tanah dapat mempermudah penagihan pajak. Hal itu akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa kita pakai untuk pembangunan,” katanya.

Bahkan, sertifikat hasil PTSL dapat dipakai agunan untuk pinjaman ke perbankan. Hal tersebut dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian melalui suplai modal dari harta yang kurang produktif.

“Gunakan pinjaman dengan sertifikat untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yusuf Purnama didampingi BPN Kota Cimahi Bernardus Wijanarko menyatakan, pihaknya terus menggelar sosialisasi PTSL. “Sebagai upaya peningkatan animo masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah agar jelas status hukumnya. Tahun ini baru tuntas 12.172 bidang di Kota Cimahi,” ujarnya.

Diakui, lanjut Yusuf, soal biaya ukur dan pemeriksaan tanah mahal sudah dibiayai negara. “Tapi, BPN minta dukungan masyarakat agar proaktif dalam mengurus sertifikat. Misal, menunjukkan dokumen asli, batas tanah, dan itu harus gerak cepat,” katanya.

Dengan program PTSL, lanjut dia, sudah mulai timbul antusiasme masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. “Ketika sudah paham, mereka langsung memproses. Terasa percepatannya di triwulan pertama tahun ini.

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) tahun 2018 di Cimahi Tecnopark Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (28/2/2019). Pemerintah Kota Cimahi mendukung proses sertifikat tanah masyarakat sebagai bentuk kejelasan status hukum kepemilikan.(Tedi )