BNNK Kuningan Menyita Barbuk 29, 24 Gram Sabu

BADAN Narkotika NaIonal (BNN) Kab.Kuningan bersama masyarakat selama tahun 2022 berhasil mengungkap 1 jaringan dengan 2 kasus kejahatan peredaran narkotika di wilayah Kuningan, serta menyita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29,24 gram dari TKP dalam waktu yang berbeda.

Hal itu dikatakan Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, didampingi Subkor Rehabilitasi Asep Syarifudin sie pemberantasan Ade M Friyadi, dan sie. PPM, Dedy Nuryadi, saat menggelar Press Release di lantai 2 kantor BNNK Jl. Aruji Kartawinata Kuningan, Jumat(30/12/2022).

Tersangka Nana Burhana alias Huma bin Rasdi ditangkap di TKP 1 tanggal 21 Januari 2022 Pukul 11.30 WIB (LKN/0005/NAR/I/2022/BNN Kab. Kuningan) di Dusun Pahing RT 005 RT 002 Desa Ciherang Kecamatan Kadugede Kuningan dengan barbuk Narkotika Gol 1 jenis Sabu seberat 2,27 Gram. Barbuk tersebut dibeli dari pelaku Taufik Hidayat alias Yayat Togog bin Rustam Efendi. Kini tersangka sudah di vonis hukuman penjara 4 tahun di Lapas Kuningan.

Lebih lanjut AKBP Yaya mengatakan, pelaku TH alias Yayat Togog bin Rustam Efendi (alm) ditangkap pada 1 Juni 2022 di JI Cendana Raya nomor 42 Desa Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon dengan barbuk Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bruto 26,47 Gram. Pelaku divonis hukuman penjara 5 tahun di Lapas Kuningan.

Pelaku TH terang Yaya, termasuk DPO dari TKP 1, sehingga divonis hukuman penjara 5 tahun. Dengan demikian TH alias Yayat Togog dikenakan vonis hukuman penggabungan menjadi 10 tahun penjara di Lapas Kuningan.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi kejahatan peredaran narkotika tersebut, wilayah sebarannya dari desa Ciherang sampai wilayah kecamatan Selajambe dan kecamatan Subang. (H WAWAN JR)