JIKA kurnia Agustina terpilih memjadi Bupati Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab.Bandung tidak hanya dikukuhkan tapi juga disiapkan gedung lengkap dengan sarana dan prasarananya.
“Jadi kalau terpilih menjadi Bupati Periode 2000 -2025, akan membeli tanah 1000 meter untuk pembangunan sarana dan prasarana BNN Kabupaten Bandung,” jelas juru bicara (jubir) NU Pasti Sabilulungan, H. Ihsan, Senin (30/11/2020) di Soreang.
Menurutnya, langkah itu bukti keseriusan Teh Nia, biasa disapa, dalam mengentaskan masalah narkoba di Kabupaten Bandung. Apalagi, narkoba di merupakan masalah serius yang harus dihadapi oleh semua pihak.
“Berdasarkan ratiifikasi PBB bahwa masalah narkoba beserta segala aspeknya merupakan Extra Ordinary Crime, yang akan menghancurkan generasi bangsa,” ujar H. Ihsan.
Dikatakannya, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) harus dilakukan oleh semua pihak. P4GN adalah jenjang, kelembagaan, dan kemampuan SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar P4GN berperan, menurut Ihsan, pasangan NU Pasti Sabilulungan berkomitmen untuk mengerahkan segala upaya dalam menerima amanat sebagai Bupati/Wakil Bupati kelak, dengan konsep “Cageur” dan “Bener” yang merupakan pengejawantahan upaya terbentuknya generasi yang baik, sehat, aktif, kreatif dan berkeadaban.
Dia menjelaskan, P4GN di Kabupaten Bandung sesuai dengan Surat Kepala BNN No B/609/II/KA/OT.00/2018/BNN, yang ditindaklanjuti oleh surat KEMENPAN RB No. B/356/KT.01/2018 mengenai pembentukan dan penguatan kapasitas organisasi Instansi Vertikal BNN sebanyak 70 di Kabupaten /Kota. Pasangan Nia Usman, mendukung sepenuhnya untuk dibentuk di Kabupaten Bandung.
“Mengenai hal-hal persiapan teknis, diantaranya meliputi sarana prasarana, personil dan pendanaan, NU Pasti Sabilulungan siap akan berkontribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan juga, bahwa dibutuhkan tanah seluas 1.000 meter persegi untuk sarpras BNNK juga akan disiapkan,” tuturnya.
Sedangkan mengenai pimpinan, struktur dan personil, lanjut dia, yang betul-betul memiliki latar belakang dalam pemberantasan narkoba minimal 2 tahun dan Maxsimal 5 Tahun dalam Memberantas Peredaran Narkoba. Maka dari itu, pimpinan BNNK nantinya tidak akan sembarang melakukan penunjukan. Hal ini sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Siapapun nanti pimpinannya, personilnya, Teh Nia dan Kang Usman akan siap untuk bekerjasama,” Pungkasnya.(nk)