TIM Berantas BNN Kuningan berhasil mengamankan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial DJ dan 3 saksi yaitu DA, FA, dan AS. Penangkapan dilakukan Jumat, (5/02/2021) Pukul 15.00 WIB, menyusul laporan masyarakat sekitar yang resah dengan kelakukan ibu muda (22) ini.
Kepala BNN Kuningan AKBP Irfan Nurmanyah. S.I.K., MM saat dikonfirmasi di kantornya Jl Aruji Kertawinata no 28 Kuningan, Sabtu (6/02/2021) menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim petugas BNN antara lain sebanyak 1.741 butir sediaan farmasi dengan rincian 334 butir sediaan farmasi jenis hexymer, 1075 butir sediaan farmasi jenis dextrometrophan, 150 butir sediaan farmasi jenis trihexphenidyl, 185 butir sediaan farmasi jenis tramadol Hcl.
Kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani BNN Kuningan di awal tahun 2021 sejak Kepala BNN Kuningan yang baru AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K, M.M dilantik.
Lebih jauh Irfan mengatakan, peredaran narkoba dan sejenisnya ternyata masih menjadi masalah di kabupaten Kuningan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka dan dipastikan tersangka sudah memiliki pasar yang cukup luas di Kuningan. Terlebih tingginya kenakalan remaja di daerah tersebut, disinyalir adanya korelasi antara kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, paparnya.
Tujuan dari penangkapan ini sambung Irfan, adalah untuk menyukseskan program desa bersinar sesuai arahan kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Sementara itu, tersangka dan ketiga saksi digiring ke kantor BNN Kuningan untuk dimintai keterangan dan akan diserahkan ke satres narkoba polres kuningan. Tersangka terancam oleh Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), UU NO.36/ THN 2009 tentang kesehatan (H WAWAN JR)