BKPSDM Nyisir ASN Dalam Mesjid Al – Fathu

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melakukan penysiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam mesid Al-Fathu. Hal itu untuk memastikan, tidak ada lagi  ASN yang berkeliaran di luar jam kerja.

“Mereka sudah diberikan waktu istirahat dari pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Kita pastikan, setelah salat dzuhur, para ASN kembali ke kantornya masing-masing untuk melanjutkan bekerja,”terang Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan Ahmad Ridwan didampingi Kepala Bidang Mutasi Aparatur BKPSDM, Lanie Sulistiani, SH, di halaman Masjid Al-Fathu-Soreang, Senin (13/01/2020).

Inspeksi mendadak atau sidak tersebut jelasnya, dilakukan  hingga ke wilayah kecamatan. Sebelumnya Wawan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan, sidak ke sejumlah perangkan daerah (PD), diantaranya  Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.

Menurut Wawan, pihaknya bukan hanya memantau kehadiran tetapi juga pemakaian atribut para pegawai, seperti papan nama, lambang dan sabuk korpri serta penggunaan sepatu  berwarna hitam saat bekerja.

“Dari hasil pemantauan, rata-rata kehadiran ASN dalam apel pagi itu mencapai di atas 85 persen. Untuk ketidakhadiran ASN sudah tercatat dalam keterangan cuti, sakit dan sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” ucapnya.

Wawan mengungkapkan, pihaknya akan  gencar mensosialisasikan sejumlah peraturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja. yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 30 Tahun 2008 dan penggunaan pakaian dinas PNS yang tercantum dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2016.

“Kami pun akan terus menindaklanjuti himbauan Pa Bupati, mengajak ASN untuk melaksanakan salat dzuhur berjamaah di Masjid Al-Fathu Soreang dan memajang foto keluarga di ruangan kerjanya. Ini untuk menjaga keharmonisan pegawai dengan masing-masing keluarganya,”imbuhnya

Selain sidak kedisiplinan, jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin,  pihaknya turut melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017 KTR berlaku mulai 1 Januari 2020 kemarin.

“Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok. ASN wajib tahu dan menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kawaludin menambahkan, dalam perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

“Fasilitas layanan kesehatan, tempat  belajar, tempat anak bermain, tempa ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area, diantarnya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Contohnya di kawasan Pemkab ini, dibolehkan dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok,” tuturnya. (nk/bas)