RENCANA Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka menjadi titik pemberangkatan jemaah haji belum bisa direalisasikan pada musim haji 2019.
Hasil rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait yang dilakukan pada 23 Mei 2019, diputuskan bahwa BIJB Kertajati sulit untuk melaksanakan pemberangkatan haji pada musim haji tahun ini. Salah satu alasannya, karena jadwal penerbangan BIJB Kertajati belum melakukan MoU dengan pihak penerbangan Arab Saudi.
Menggapai kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar, Haris Yuliana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat jangan berkecil hati dan tetap memberikan servis yang terbaik kepada calon jamaah haji.
“Lebih baik mengenjot intrastruktur penunjang BIJB agar target 2020 dapat terlaksana secara maksimal,” kata politisi senior partai berlambang bulan sabit kembar ini di Gedung Sate jalan Diponegoro no 22, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019).
Ketika kita bicara tentang tamu Allah, lanjutnya, Pemprov harus memberikan pelayanan yang sangat memuaskan.
Menurut politisi PKS, ini bukan tamu kita tapi tamu Allah,tuturnya seraya mengatakan, jika infrastruktur penunjang telah selesai dibangun seperti Jalan Tol Cisumdawu, asrama haji dan lain-lain, maka Bandara Kertajati bisa dipastikan dapat memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci.
Bahkan.lanjutnya, apabila infrastruktur penunjang telah memadai, BIJB Kertajati, pun dapat digunakan oleh pesawat komersial dengan optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa di tempat terpisah menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan pada 2020 Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) menjadi tempat pemberangkatan haji. Sementara umrah antara bulan Agustus sampai September 2019.
“Saya sudah minta bulan Juni dan beliau (Kakanwil Kemenag Jabar) sudah berjanji bulan Juni penetapan itu bisa selesai,” kata Iwa Karniwa usai Silaturahim dan Koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Kanwil Kemenag Jabar, di Gedung Sate Bandung.
Menurutnya, supaya target 2020 itu dapat dipenuhi, maka sebelumnya harus ada penetapan terlebih dahulu dari Kementerian Agama RI.(***)