POLRESTA Bandung berhasil mengamankan oknum guru ngaji ADR (58) karena mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
“Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023,” kata Kapolresta Bansung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung. Senin (29 /5/2023).
“Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei kemarin, tanggal 20 nya langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” mbuhnya.
Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun.
“Modus pelaku mencabuli korban yang berusia 16 tahun, dengan membujuk rayu para santriwati, dalihnya agar berkah dan pintar,” tutur Kusworo.
“Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelasnya.
“Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,” sambung Kusworo.
Lanjut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang, penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nk) **