Bawaslu Temukan 20 Pelanggaran saat Rekruitmen Anggota KPPS

BAWASLU Kabupaten Bandung menemukan, 20 pelanggaran saat rekruitmen calon anggota (CA) KPPS yang dilakukan KPU Kab.Bandung, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan beberapa CA KPPS tersebut untuk tidak dilantik. Hal ini, disebabkan yang bersangkutan selain tercatat sebagai anggota Partai Politik (Parpol) juga tidak memiliki ijazas serta melewati batas usia.

“Temuan dan rekomendasi ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam menegakan aturan kampanye, sekaligus mendorong Pilkada yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bandung,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana pada wartawan di Soreang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU segera memasang alat peraga kampanye (APK) yang dibiayai lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

“Batas waktu kampanye kan 30 hari, pada tanggal 27 Oktober ada tanggapan dari KPU dan akan mulai pemasangan di 28 Oktober,” ujar Kahpiana.

Sementara itu, pengawas Pemilu ini juga menemukan 232 APK untuk calon gubernur dan wakil gubernur di luar zona. Sementara, 917 APK untuk calon bupati dan wakil bupati dipasang di pohon.

Kahpian juga mengungkapkan, ada beberapa temuan yang dilaporkan ke Bawaslu selama tahapan kampanye Pilkada 2024.

Diantaranya, keterlibatan ASN saat deklarasi salah satu calon. Temuan itu ujarnya, sudah disampaikan ke BKN dan tengah menunggu hasil tindak lanjutnya. Kemudian laporan keterlibatan ASN yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dalam tahapan sebelum pendaftaran.

“Namun, karena tahapan ini belum termasuk dalam tahapan kampanye, temuan tersebut hanya direkomendasikan kepada BKN,” sambungnya.

Selain itu ujarnya, Bawaslu juga mencatat masuknya permohonan sengketa selama proses pencalonan. Namun setelah diproses, permohonan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.

Kemudian, Bawaslu juga menghentikan proses beberapa laporan lainnya yang tidak memenuhi unsur materil, diantaranya dugaan penggunaan fasilitas umum, termasuk rumah sakit pemerintah, untuk kegiatan kampanye. Laporan ASN yang mendukung salah satu paslon, serta tiga OPD yang mengkampayeukan satu paslon

” Laporan – laporan itu kami hentikan karena setelah diselidiki tidak memenuhi unsur materi, termasuk video kampanye salah satu calon yang dianggap menyinggung unsur sara,” ujarnya . (nk)