Bawaslu Kab. Bandung luncurkan Jarimu Awasi Pemilu

JELANG Pemilu serentak yang rencananya berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya tahapan Pemilu, dengan memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengungkapkan, saat ini KPU tengah menyusun daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Pemutakhiran data pemilih itu, jelasnya, dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PANTARLIH) sejak 12 Februari hingga 14 Maret nanti.

“Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Teknisnya, nanti akan ada petugas yang mendatangi rumah warga. Untuk itu pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih,” kata Hedi di Soreang, Senin (13/2/2023).

Yang dilakukan PANTARLIH, imbuhnya, untuk mencoklit pemilih yang t belum terdaftar sekaligus untuk memperbaiki data pemilih, jika ada yang telah berubah status dari prajurit TNI atau Polri menjadi sipil (Pensiun) tau sebaliknya.

‘Warga sipil yang menjadi anggota TNI atau Polri, haknya sebagai pemilih akan dicoret. Sebaliknya anggota TNI ataj Polri yang sudah pensiun, haknya sebagai pemilih itu didata kembali,” tuturnya.

“Selain itu mencoret data pemilih yang belum pernah kawin, atau menikah pada hari pemungutan suara,” sambungnya.

Agar mendapat data yang valid, Bawaslu mengimbau, agar PANTARLIH menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan PKPU 7/2023, termasuk dengan tidak menampilkan hal-hal yang sifatnya administratif, seperti; tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

“Kepada warga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ucapnya.

Selain itu, tahapan yang mesti dikawal yakni, tahapan verifikasi faktual (VERFAK) dukungan untuk 43 bakal caleg DPD RI, di Kabupaten Bandung ada 4.622 orang

Saat ini verfak prinsjpnya, memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.

Meski begitu, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.

Jika pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak, sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun,”ujarnya.

Sedangkan, dalam melakukan percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu”, sebuah aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif dalam menjaga amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.

“Semua orang dari berbagai komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi, begitu pula politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, juga menjadi pusat informasi kepemiluan yang terpercaya,” ujarnya.

Menurut Hedi komunitas digital pengawasan partisipatif ini menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dia membayangkan jika Bawaslu seluruh Indonesia berkolaborasi dengan sejuta orang, yang saling terhubung, maka jaringan pengawasan partisipati akan masif dan menguat. (nk) **