UNTUK mencegah aksi “serangan fajar ” pada hari pencoblosan 27 Nopember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah membentuk 5.859 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Jumlah tersebut sesuai dengan keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Bandung.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Kahpiana usai rapat koordinasi (rakor) stakeholder dengan organisasi masyarakat dan pegiat media tentang isu negatif dan sara pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Bandung, Senin (18/11/2024).
“Jadi yang digerakkan adalah teman-teman di pengawas TPS dan pengawas desa,” jelas Kahpiana.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Bandung termasuk daerah rawan terjadinya pelanggaran, itu berdasarkan data sebelumnya pada pelaksanaan pemilu kemarin.
“Seperti, ada dugaan tindak pidana kepala desa melakukan pelanggaran pilkada atau pemilu. Faktanya memang ada. Masa saya jawab tidak ada. Atau misalkan, pemilih yang sudah memasuki usia pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih. Faktanya ada, ya kita masukkan. Mungkin itu, ya mungkin angkanya menjadi naik,” terangnya.
Untuk itu, terangnya, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan fokus terhadap praktik politik uang atau money politic di masa tenang Pilkada 24-26 November 2024.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye, kemudian ada penindakan terhadap proses penanganan masa tenang untuk money politic,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan memantau titik-titik rawan aksi politik uang, terutama di wilayah timur Kabupaten Bandung itu berdasarkan hasil pantauan intelejen yang diterima Bawaslu.
“Ada juga di wilayah tengah Kabupaten Bandung. Tetapi mayoritas di wilayah timurr,” imbuhnya.
Kahpiana mengaku angka kerawanan pilkada atau pemilu di Kabupaten Bandung, belum bisa ditekan.
Pada kesempatan itu, Kahpiana menjelaskan, Bawaslu telah menggelar deklarasi netralitas ASN guna mencegah pelanggaran yang dilakukan para abdi negara saat pesta demokrasi lima tahunan. Bahkan, seluruh kepala desa juga sudah berikrar untuk netral pada Pilkada saat ini.
“Kegiatan deklarasi dan sosialisasi sudah dilakukan oleh teman-teman di kalangan pemerintah daerah. Apakah memang itu menjadi persoalan pribadinya untuk bisa netral atau tidak? Kalau sudah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ya kembali ke masing-masing individu kepala desanya,” katanya. (nk)