JAKSA Penuntu Umum Sarifudin menuntut hukuman mati terhadap Indaw Darusalam terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 168.733,20 gram. Tuntutan itu dibacakan Sarifudin dalam sidang yang digelar majelis hakim yang di ketuai Muhammad Razad di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Selasa (7/1/2020)
Indaw Darusalam (34) Warga Parung Kab. Bobori, dinyatakan terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golonganl Gol l dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 (lima ) batang pohon.
Sebagaimana dakwaan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Indaw pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira Pukul. 23.10 Wib bertempat di Jl. Raya Sawangan No. 16 A Kec. Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Namun karena sebahagian saksi -saksi berdomisili di Kota Bandung dan terdakwa Indaw Darusalam Alias Indaw ditahan di Rutan Klas I A Kota Bandung sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung ,berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.”Ujar Jaksa
Terungkapnya kasus ini kata JPU,berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Badan Nasional Narkotika Proplnsi Jawa Barat yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 tentang adanya seorang warga bogor yang diketahui bernama Indaw Darusalam Alias Indaw akan melakukan transaksi Narkotika yaitu akan menerima atau mengambil narkotika diwilayah Depok
Atas lnformasi tersebut tim yang antara lain angota kepolisian yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional Prepinsi Jawa Barat yang salah satunya adalah Widri Sukandi, Abertus Mahluby dan Zaenudin Kriswoyo. Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar jam 13:00 Wib, berangkat menuju Bogor untuk melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Indaw Darusalam Alias Indaw, tim mencari informasi keberadaan dari terdakwa Indaw Darusalam yang beralamat didaerah Parung Kab. Bogor, namun setelah dilakukan alamat tersebut adalah tempat tinggal orang tuanya terdakwa Indaw.
Selanjutnya didapatkan informasi bahwa terdakwa Indaw Darusalam pada harl Minggu tanggai 30 Juni 2019 akan berangkat ke Depok menggunakan mobil sewaan yaitu mobil Avanza warna Sliver Metalik No. Pol. : F-1778~HC, kemudian aparat polisi langsung mencarl kebaradaan terdakwa berikut kendaraan yang digunakan oleh terdakwa Indaw Darusalam ke Depok dan sesampainya dijalan Ray. Sawangan Kota Depok Provlnsi Jawa Barat, mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa terkena macet, kemudian dilakukan penangkapan dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan dibagian belakang mobil terdapat 5 (Ilma) dus besar yang diduga berisikan ganja sebanyak 76 bungkus, yang diakui oleh terdakwa Indaw Darusalam, isinya adalah narkotika jenis ganja, yang terdakwa dapatkan dari Hafed Hasab (DPO) atas perintah dari Kubil Alias Kubal (DPO). selanjutnya terdakwa Indaw Darusam dibawa ke kantor BNNP Jabar untuk proses lebih Ianjut.
Disebutkan JPU,terdakwa mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut berawal terdakwa ditelpon oleh Kubil alias Kubal dan saat itu menawarkan pekerjaan untuk mengambil paket yang isinya adalah ganja kemudian atas tawaran dari Kubil, terdakwa menyanggupinya.Dan dijanjikan oleh Kubil alias Kubal (DPO) upah sebesar Rp 100.000,seratus ribu rupiah per-Kg
Selanjutnya terdakwa sewa mobil seharga Rp.300 ribu kepada Erwin. Atas tuntutan Mati tersebut penasihat hukum terdakwa, Ira Margareta Mambo akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang. ” Kami akan mengajukan pembelaan karena berdasarkan fata persidangan kliyen kami ini merupakan korban dari para bandar narkoba, jadi kami berharap agar majelis hakim meringankan vonisnya ” Ujar Ira.(Yn )