PT. Bank Syariah Bukopin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penyitaan sejumlah Saldo di Bank Syariah Bukopin oleh Polda Jawa Barat.sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung R. Anak, Senin, ( 27/12/2021).
Dalam pengajuan praperadilannya Pihak Bank Syariah Bukopin melalui Tim Kuasa Hukumnya Purwoko J Soemantri,SH.M.Hum
Puwoko dalam permohonan praperadilannya meminta Hakim yang menyidangkan agar mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan termohon yang telah melaksanaan Penyitaan sebagai barang bukti pada hari Rabu, 29 September 2021 terhadap : Jumlah saldo No. Rekening 8800488045 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 908.429.321,65,juta dan Jumlah saldo No. Rekening 8800565104 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 4.507.460.386,20 milyar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan No. : sp-sita/91/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Ijin Khusus Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 923/Pen.Pid/2021/PN. Jkt.Pst. tanggal 17 September 2021 berikut Berita Acara
Penyitaannya yang sampai saat ini Pemohon tidak pernah diberikan turunannya, harus dinyatakan tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Menyatakan : Surat Tanda Penerimaan No. STP/91d/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2021, Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 September 2021, Tanda Terima Penitipan Barang Bukti tanggal 29 September 2021 yang diterima oleh PT Bank KB Bukopin Syariah : Bapak Taufiq Adi Pradhana dan yang menitipkan Penyidik Deden Saripin, S.H. harus dinyatakan tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Menyatakan surat TERMOHON No. B/1386/RES.2.6./XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 01 Desember 2021 Perihal :
Penyitaan Uang yang menjadi Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka VENNY RISVARINNY, SE dkk. adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat kembali penyitaan sebagai barang bukti terhadap : Jumlah saldo No. Rekening 8800488045 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 908.429.321,65 juta dan Jumlah saldo No. Rekening 8800565104 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 4.507.460.386,20, milyar dan mengembalikan kepada keadaan semula.
Menurut kuasa hukum permohon PT.Bank KB Bukopin Syariah/dh PT.Bank Syariah Bukopin dengan Koperasi Simpan Pinjam Rizky Abadi,Koperasi Serba Usaha Rizky Abadi ( KSP RA/KSU RA/Koperasi telah beberapa kali melakukan kerjasama penerusan pembiayaan (Channeling) yang termasuk dalam Akta Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Syariah Bukopin dengan KSP RA,KSU RA/Koperasi.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama tersebut antara Bank dengan KSP RA telah melakukan kerjasama penerusan pinjaman atau Channeling, dengan cara KSP RA bertindak sebagai mitra pembiayaan untuk menyalurkan kepada nasabah pensiunan TNI, Polri,PNS dan selaku penerima hak pensiun yang pembayarannya melalui PT.Pos Indonesia.
Dimana berdasarkan perjanjian dipotong melalui PT.Pos Indonesia yang bersumber dari pembayaran pensiun yang ada.
Sementara pihak termohon menyatakan, “penyitaan uang dan pemblokiran Saldo uang di Rek No.8800488045 dan Rek.No.8800565104,atas nama KSU Rizky Abadi telah sesuai prosedur hukum terkait dugaan tidak pidana TPPU terhadap 9 orang tersangka yang sedang ditangani Polda Jawa Barat” Ujar, F.Sianipar,SH., di PN Bandung, Usai sidang Senin (27/12/2021).
Diluar persidangan Supardo selaku kuasa hukum BPR, Harta Inzan Kharisma menyatakan Pihak Termohon dalam hal ini Polda Jabar dalam melakukan proses hukum seperti penyitaan dan pemblokiran beberapa saldo rekening atas nama KSU Rizky Abadi telah sesuai prosedur hukum. Dia mengungkapkan bahwa,sekitar 2014 Bukopin bekerja sama dengan Koperasi Serba Usaha Rizky Abadi ( KSU RA ) untuk pemberian simpan pinjam pada nasabah para pensiunan TNI/Polri.
Pengucuran uang nasabah ini ditampung di Bank Mandiri cab. RSHS Bandung.
Akan tetapi KSU RA tidak menyalurkannya kepada para pensiunan akan uang tersebut malah dipergunakan untuk menutup utang piutang KSU RA ke Bukopin.
Selanjutnya kata Supardo, ada barang bukti Rp.25 M disimpan di kas bukopin sebesar 5,6 miliar.
“Dari Rp 25 miliar baru masuk Rp.5,6 miliar ke Bank Syariah Bukopin (BSB). Sekitar tanggal 15 September dan 17 September 2021, diterbitkan surat pemblokiran ke seluruh Rekening KSU RA. Salah satunya rekening BSB Jakarta. Pada hari yang sama diurus surat ijin sita khusus untuk menyita berupa barang bukti senilai Rp 25, 6 milyar. Yang hasil penyidikan diyakini diketaui rekening KSU RA yang berada di bank BSB Jakarta”, Ujar Supardo.
Dikatakan Supardo Lebih lanjut pada tanggal 29 september barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh Penyidik Krimsus Polda Jabar dari rekening KSU RA yang ada di BSB.
‘Namun diperoleh hanya Rp 5,4 milyar. Sehingga yang harus ditindaklanjuti yaitu sita lanjutan sebesar Rp 20,2 milyar. Tapi belum dilanjukan sita jaminan sebesar Rp 20,2 milyar karena BSB melakukan prapradilan.
Padahal kedudukan BSB justru sebagai pihak yang menikmati barang bukti senilai Rp 25,5 milyar yang didapat secara otomatis dari rek KSU RA yang ada di BSB.
Sehingga jelas barang bukti tersebut harus disita oleh Polda Jabar karena bukti ada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Koperasi (KSU RA).
“Disini kami menemukan persekongkolan jahat yg menghalangi penyitaan karena secara hukum sudah sah. Kami berharap kedepannya penyidik wajib menyita keseluruhannya sebesar Rp 25,6 milyar”, tegas Supardo.(Yara).