Bapenda Kabupaten Bandung Sambut Baik SE Gubernur Jabar

Dialogpublik.com,- Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bandung menyambut baik hadirnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Pembayaran Pajak Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Dudi Duradjat mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan solusi atas persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas.

“Selama ini banyak wajib pajak terkendala karena tidak memegang KTP pemilik pertama. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit,” Kata Dudi kepada wartawan di Soreang, Rabu.(8/4/2026).

Namun, jelasnya, kemudahan tersebut tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan kewajiban administrasi lainnya, seperti proses balik nama kendaraan.

“Walaupun sekarang bayar pajak dipermudah, kami tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Ini penting untuk kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Oleh kareba itu, dia mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya serta tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menunggu jatuh tempo, apalagi sampai menunggak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Semakin tinggi kesadaran membayar pajak, semakin besar kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Dia berharap kebijakan ini tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB

Sebelumnya diinfokan, pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SW Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026. Aturan itu, diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Dengan kebijakan baru tersebut, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor kini cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Persyaratan yang lebih sederhana ini dinilai akan mempercepat layanan dan mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering terjadi. (nk)