Bapemperda DPRD Purwakarta Mulai Membahas Propemperda Perubahan 2024 dan Propemperda tahun 2025

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dan telah disetujui bersama DPRD dan Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan pada rapat paripurna tingkat I untuk selanjutnya dibahas bersama.

Usulan Bapemperda DPRD terkait perubahan Raperda inisiatif DPRD tahun 2024 yaitu;

Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,

“Kedua Raperda tersebut dalam tahap pembahasan oleh Pansus DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah,”kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si kepada wartawan media ini ketika dihubungi dikantornya, Kamis (12/12/2024).

Demikian juga perubahan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2024 terkait Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (PERSERODA). “Raperda ini prakarsa Pemerintah Daerah sedang dibahas oleh DPRD bersama Pemda Purwakarta,”jelasnya.

Sedangkan usulan Propemperda tahun 2025 yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta untuk tahun 2025 ada 13 Raperda. Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi merinci Propemperda tahun 2025 adalah;

Raperda Inisiatif DPRD Terdiri Dari;

1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

2. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;

3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar;

4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan;

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan;

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah:

1. Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024;

2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025;

3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029;

5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044;

6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK;

7. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Jainul Abidin/adv)