Bantuan Keuangan Parpol tahun 2021, 3 Parpol Belum Bisa Menerima

PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat, melalui Kesbangpol berikan bantuan kepada partai politik, Berdasarkan keputusan Bupati Bandung Barat tanggal 30 April, nomor: 900/Kep. 244 Bakesbangpol/2021 tentang penetapan Bantuan Keuangan kepada partai politik di KBB tahun anggaran 2021.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat, Suryaman Efendi mencatat, dari 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut sementara 3 partai politik hingga saat ini belum mengajukan dan melengkapi persyaratan pencairan.Ia bwrharap kepada partai politik yang belum melengkapi berkas administrasi pencairan bantuan keuangan untuk segera diajukan.

Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan pencairan bantuan keuangan parpol tahun 2021,terangnya.

“Dari 10 partai hanya 7 yang sudah melengkapi administrasi, adapun yang belum menyerahkan berkas administrasi yaitu Partai Golkar, PPP dan Nasdem belum melengkapi persyaratan pencairan bantuan keuangan, untukbitu terpaksa kami pending dulu ketiga partai itu,” ungkap Suryaman di Ngamprah, Jumat (7/5/2021).

Suryaman menjelaskan, berdasarkan keputusan Bupati Bandung Barat tanggal 30 April, nomor: 900/Kep. 244 Bakesbangpol/2021 tentang penetapan Bantuan Keuangan kepada partai politik di KBB tahun anggaran 2021. Untuk bantuan parpol perhitungannya sudah ditetapkan di angka Rp 1.500 per suara sah.

Penetapan bantuan Keuangan kepada Partai Politik di kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021, yang terbesar Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yaitu sebesar Rp 213.649.500,- sedangkan yang terkecil Partai PERINDO sebesar Rp 45.925.500,- ” Jumlah total bantuan keuangan partai politik Tahun 2021 sebesar Rp 1.306.263.500 dari 10 partai politik penerima bantuan keuangan”

Sehubungan belum seluruhnya Partai Politik melengkapi administrasinya, untuk itu yang dicairkan pada saat ini sebesar Rp 982.493.000,” jelasnya.

Suryaman menambahkan, bantuan keuangan Parpol tersebut, selain digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Bankeu itupun juga digunakan untuk mendukung program pemerintah salah satunya dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Harus juga digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan itu sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD,” pungkasnya.(tries)