AYO, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan bjb T-Samsat

PROSES pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dengan fasilitas bjb T-Samsat. Wajib pajak tak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Samsat dan mengantre untuk mendapat giliran pembayaran pajak tahunan kendaraan.

bjb T-Samsat merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKB tahunan yang dimiliki bank bjb. Dengan menggunakan T-Samsat, wajib pajak tak perlu lagi mengantre lantaran pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa lantaran sistem T-Samsat akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran pajak tiba.

Pembayaran pajak melalui T-Samsat ini dapat dinikmati oleh para nasabah bank bjb. Bagi wajib pajak yang belum menjadi nasabah, harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan di bank bjb. Pendaftaran bjb T-Samsat dapat dilakukan secara langsung atau online melalui aplikasi bjb DIGI yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Untuk pendaftaran langsung, nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam. Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.

Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan T-Samsat, yaitu nasabah tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya. Jika ada tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.

Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk  pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan. Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala. Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp3,6 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.

Setelah pembayaran rampung, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk melegalisir STNK di kantor bank bjb terdekat. para wajib pajak dapat mendapatkan lembar STNK dengan diprint secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah harus melakukan di Kantor Samsat. Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan. Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun. *

dialogpublik.com