KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Way Kanan menyatakan data dugaan korupsi Dinas Pendidikan setempat yang dilaporkan oleh LSM KAMPUD telah mumpuni, pihaknya pun telah menerima arahan dari Kejati Lampung untuk melakukan pengembangan atau penyelidikan.
“Benar kami sudah terima surat arahan dari Kejati Lampung untuk menidaklanjuti laporan tersebut, atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto saat dihubungi di Way Kanan, Rabu (2/6/2021).
Dia mengatakan, untuk saat ini tahapannya tim sedang melakukan penambahan data dan bukti, agar paket hukum bisa dinyatakan lengkap dan masuk tahap penyidikan.
“Kita turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data,” ucapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pejabat berwenang, untuk melakukan konfirmasi apakah cocok dengan bukti yang ada atau perlu adanya penambahan bukti lain.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum Andrie W Setiawan, S.H., S.Sos., M.H,. menegaskan pihaknya melakukan monitoring atas perkara yang telah diteruskan.
“Kita melakukan monitaring, sehingga kita paham perkara tersebut sampai mana,” kata dia.
Perlu diketahui Bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji
Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).
Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.
Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.
“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.
Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. (Roy/Seno).