Asri : Kami Sudah Lapor Ke Mabes Polri Dan Kompolnas Demi Memperoleh Keadilan

SIDANG Praperadilan Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (7/10/2021), antara Penggugat Gunawan Sutisna dan tergugat Hasmini dan Sutomo Jabir terlapor dikenal sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kalimatan Timur, Akibat Laporan yang di SP3 kan, Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi, Gunawan Sutisna ahirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.

Praperadilan dilakukan berkaitan dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap Hasmini dan Sutomo Jabir yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur, terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan itu diajukan Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL dari Kantor Hukum “Asri Purwanti, S.H., M.H. & Sunandar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang praperadilan yang di gelar hari ini kamis (7/10/2021) Pembacakan permohonan Praperadilan .

Sunandar Yuwono kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula dari dihentikannya laporan polisi yang dibuat Gunawan di Polda Jabar pada tahun 2019.

Saat itu, Gunawan melaporkan Hasmini dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim. “Jadi kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir 2 tahun kan. (Tapi) laporan polisi kami dihentikan oleh penyidik,” ucap Sunan di PN Bandung.
Sunan menjelaskan dalam SP3 yang diterima kliennya, disebutkan alasan dihentikannya penyelidikan tersebut. Beberapa pertimbangan antara lain adanya dua lembar cek yang sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan, uang pelapor berupa pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp 2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan yang kepemilikannya di pertanyakan.

“Dalam pengehentian telah ada jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar diberikan ke klien kami. Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyta dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol,” kata dia.

Ditempat yang sama Asri menjelaskan laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir. Saat itu, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Asri menambahkan usaha kami untuk memperoleh keadilan tidak hanya cukup sampai di Praperadilan saja akan tetapi kami tempuh dengan melapor ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas tutur Asri.

Sementara dari Termohon dalam hal ini Biro Hukum Polda Jabar yang di komandoi Dr.Anang ketika di tanya wartàwan usai sidang mengatakan mengenai Praperadilan yang di tujukan kepada Polda Jabar , “kami akan di tuangkan dalam jawaban pada persidangan esok”, tutur Anang. (Yara)