PENEGAKKAN hukum dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandung Barat, dipandang masih lemah, Dengan lemahnya, atau lebih tegasnya lagi ” Pembiaran” Para pekerja dan keluarganya menjadi korban kelemahan penegakan hukum oleh pejabat KBB, hal itu diungkapkan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi dan Hukum P4 KBB Asep Hendra, Selasa ( 13/07/2021) di- Ngamprah.
“ Ia menjelaskan fakta dilapangan bahwa banyak Perusahan di Kabupaten Bandung Barat yang non Esensial dan kritikal yang melanggar aturan MENDAGRI no 15 tahun 2021 tentang PPKM, melengkapi keputusan MENDAGRI no19 tahun 2021, Bahwa dikabupaten Bandung Barat (KBB)dikatakan termasuk kedalam (level 3) yang saat ini harus lebih tegas dalam penindakan kepada Perusahaan yang No esensial dan Kritikal yang masih berjalan,” jelasnya.
Sebagai contoh, lanjut Asep ada perusahaan yang Non Kritikal dan esesial yang bergerak di bidang Perkayuan ( alat tulis ) yang berada di wilayah Padalarang masih berjalan, padahal hasil dari Pengawasan Disnaker Jabar, mereka seharusnya tidak untuk beroperasi karena bukan esensial dan Kritikal .
“Ada beberapa Perusahaan di KBB yang notabene nya masih berjalan dan karyawannya terpapar Covid 19 Berdasarkan data – data yang kami dapat dari Pengawas Tenaga kerja, seharusnya Perusahaan tersebut ditindak secara Tegas sesuai dengan I Mendagri no 15 tahun 2021 dan I Mendagri no 19 tahun 202” tegasnya.
Dengan tegasnya Asep meminta kepada Plt bupati, dan para Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat,(KBB) untuk bertanggung jawab, sesegera mungkin untuk bertindak, karena khawatir para Pekerja dan keluarga pekerja akan semakin banyak yang berjatuhan diakibatkan terpaparnya Covid-19.
“Mereka sangat rentan terpapar Covid -19 dikarenakan dengan keterbatasan waktunya para pekerja tersebut untuk di Vaksin,”pungkasnya.(tries)










