KETUA Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon mujahid Bangun tokoh penggiat anti korupsi nasional Selasa (22/6/2021).di Pengadilan Tipikor Bandubg mengatakan bahwa, negara kita adalah negara hukum dan seluruh warga negara wajib patuh dan taat terhadap hukum .serta perundang-undangan yang berlaku Artinya ada regulasi atau acuan serta dasar hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh segenap warga negara tanpa terkecuali termasuk kami dari para penggiat anti korupsi me laksanakan berupa Gugatan Class Action terhadap Walikota Cirebon maupun kepada Yayasan Pendidikan Universitas Sunan Gunung Jati (YPUSGJ) tersebut mengacu pada aturan hukum serta memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Jadi pernyataan tendensius dan issue murahan yang ditujukan terhadap ARM itu sangat naif dan terkesan mengada-ngada jelas mujahid mengawali pembicaraannya dengan para awak media.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang selama ini getol dalam memperjuangkan serta mempertahankan hak masyarakat kota Cirebon agar kawasan stadion bima kota Cirebon tetap menjadi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perda No.8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031 yang diperkuat oleh SK Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara no.247/KM.6/2019 diktum ke.3 dan ke 4 juncto. UU no.28/2002 juncto. UU no.26/2007 juncto. PP no.36/2005 serta keputusan penolakan dari tim Pansus Hibah DPRD kota Cirebon yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Cirebon beberapa waktu yang lalu agar kawasan stadion bima kota Cirebon tetap menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) disamping berfungsi sebagai penunjang sarana dan prasarana olahraga bagi seluruh masyarakat kota Cirebon. Hal inilah yang mendasari ARM untuk tetap berjuang demi merebut kembali hak masyarakat kota Cirebon yang terampas oleh sebuah kebijakkan yang salah dan tidak berpihak pada kepentingan masyarajat secara global.
Jadi sangat tidak benar apa yang dituduhkan oleh segelintir orang jika ada oknum dari yudikatif maupun oknum dari legislatif yang mendalangi gugatan class action tersebut. Ini fitnah dan sangat mengada-ada, upaya hukum yang kami lakukan murni hanya ingin merebut kembali hak masyarakat kota Cirebon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga ingin mengingatkan kepada mereka yang katanya siap pasang badan memback-up sebuah kebijakkan yang sudah sangat jelas melanggar ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku juga telah merampas hak masyarakat Kota Cirebon Secara Global. Jadi jika mereka mengaku sebagai seorang aktivis sudah selayaknya mereka akan berjuang untuk membela kepentingan dan membela hak masyarakat yang terampas oleh sebuah kebijakkan tegas mujahid.
maka sudah selayaknya Proyek pembangunan kampus fak.kedokteran Unswagati tersebut harus segera dihentikan serta harus dikembalikan seperti sedia kala sesuai peruntukannya sebab proyek tersebut diduga telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku terutama UU no.26/2007 tentang bangunan gedung Pasal 15 tentang sanksi pelanggaran bagi pejabat yang mengeluarkan perijinannya dapat dikenai sangsi pidana, denda hingga pemecatan”, jelas mujahid.
Dugaan adanya aliran dana cukup besar ke Walikota dari YPUSGJ masyarakat kota Cirebon terkait adanya dugaan aliran dana yang cukup besar dari YPUSGJ kepada Walikota Cirebon atas proyek pembangunan gedung fakultas kedokteran Unswagati di kawasan RTH stadion bima. Mujahid menyikapinya dengan santai dan mengatakan bahwa tim investigasi ARM sudah lama mengendus adanya dugaan tersebut serta telah berkoordinasi dengan pihak APH (KPK, Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri) guna mengumpulkan barang bukti yang dapat dijadikan bukti permulaan atas dugaan tersebut jelas mujahid.(Yara)