Anies Bawedan ajak Masyarakat Kab. Bandung Jalan Sehat, Kahpiana : Jangan jadikan Ajang Kampanye

CALON Presiden 2024, Anies Baswedan rencannya akan berjalan sehat di Stadion si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Kegiatan yang diprakarsai Partai Nasional Demokrat (NasDem) rencananya akan digelar, Minggu (22/1/2023) mendatang.

“Kegiatan jalan sehat tersebut jangan dijadikan ajang untuk kampanye,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana di Soreang, Rabu (18/1/2023).

” Untuk Pemilu 2024 tahapan kampanye belum dimulai, baru nanti di Oktober,” imbuhnya.

Menurutnya, Bawaslu sudah mengirim surat ke DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung, untuk memastikan agar dalam kegiatan olahraga jalan sehat itu tidak ada aktivitas kampanye, seperti ; memgajak serta memyampaikan visi misi.

Saat itu jelasnya, NasDem mengatakan jika kegiatan tersebut hanya untuk memperkenalkan calon Presiden yang diusung oleh partainya.

Meskipun, pengenalan atau dulu dikenal dengan sebutan sosialisasi, belum ada aturannya, tetapi Bawaslu menekankan, jalan sehat itu tidak dijadikan ajang untuk kampanye.

Selain itu, Kahpian mengingatkan, dalam kegiatan yang melibatkan ribuan massa NasDem tidak mengerahkan aparatur sipil negara (ASN), para pejabat publik seperti kepala desa (kades) serta pejabat BUMD dan lainnya untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

“ASN dan para pejabat publik tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, mau ada kampanye atau tidak. Bahkan sekedar berolahraga pun, jika itu diadakan Parpol tidak boleh ikut dan itu diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kahpiana juga mengingatkan, kegiatan itu akan menggunakan fasilitas milik pemerintah, sebaiknya bersikap profesional dengan adanya.sewa menyewa.

“Memang itu ruang publik, tetapi itu milik pemerintah jadi sebaiknya ada sewa menyewa. Itu saya sampaikan juga ke NasDem, selain kewajibannya untuk memproses ijin keramaian dari Polresta Bandung,” paparnya.

Kahpiana menyampaikan, dirinya.akan bwrtindak tegs jika pada kegiatan jalan aehat itu ada aktivitas kampanye.

“Kalau memang ada ajakan, penyampaian visi misi, kami akan melakukan proses lebih lanjut, kita kaji terlebih dulu,” jelasnya

Untuk sanksi, tidak menjelaskan hanya ucap Kahpiana, bagi penyelenggara pemilu juga bingung,karena saat ini ada kekosongan hukum.

“Namun kita berpegang pada tiga aspek, yakni ; administratif, pidana bisa juga aspek lainnya,” pungkasnya.(nk)