BELUM sebulan dilantik 54 anggota DPRD Kabupaten Bandung sudah “kebelet” ingin kunjungan kerja (kunker) ke luar provinsi.
Sumber dialogpublik.com di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung membernarkan, jika seluruh wakil rakyat yang dilantik pada 26 September kemarin tengah kunker ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.
” Seluruh anggota pergi kunker soal tata tertib (tatib) ke DPRD Kota Tangsel. Rencananya kegiatan itu dilaksanakan dua malam tiga hari, perginya pada Selasa (1/10) pulangnya di Kamis (3/10) besok,” ujar sumber di Soreang, Rabu (2/10).
Menurutnya, semua anggota pergi sebab seluruhnya tercatat sebagai anggota panitia khusus (Pansus) tatib DPRD Kabupaten Bandung. Sedangkan Ketua Pansusnya, Cep Ana dari Fraksi PKB.
” Kenapa Tangsel yang dipilih, karena dewan di sana sudah mensahkan tatib dewan,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Jamparing Institut H. Dadang Risdal Aziz menyayangkan, sikap wakil rakyat yang pergi abring – abringan studi komparasi tatib dewan ke DPRD Kota Tangsel.
” Katanya bukan kunker tetapi studi komparasi. Tetapi, sebetulnya kegiatan itu bisa dilakuan oleh pimpinan atau dibentuk tim perumus kecil, tidak perlu pergi ramai – ramai. Kecuali kalau ada hal lain, untuk penyerapan anggaran misalnya, ujar Dadang sambil tertawa lebar.
Sambil menyeruput kopi, dia menjelaskan, untuk tatib sebetulnya tidak perlu ada agenda kunjungan ke daerah lain, tetapi bisa dilakukan secara internal.
Sebab ujarnya, tatib itu bahannya sudah ada dari DPRD periode sebelumnya, tinggal melakukan perbaikan – perbaikan untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini dan UU Ciptakerja.
Tetapi ujarnya, rencana anggota DPRD ke Tangsel itu sudah disosialisasikan saat rapat fraksi dan disetujui oleh seluruh ketuanya.
Bahkan, dalam dipa DPRD ditulis studi komparasi anggota dewan saat ini, tujuannya Provinsi Banten.
” Mungkin sekaramg Kota Tangsel, konon katanya DPRD di sana tatibnya sudah disahkan,” ucap Dadang.
Menurutnya, ada tiga item yang akan menjadi bahan studi komparasi anggota DPRD Kabupaten Bandung yakni; tentang tatib, kode etik dan tata beracara.
” Jadi, saat ini semua anggota DPRD sebanyak 54 orang seluruhnya anggota pansus. Kenapa begitu ?, konon katanya dewan harus mengejar waktu, sebab mulai bulan ini (oktober) harus segera membahas APBD 2025,” ucapnya.
” Jadi, Jika tatib belum disahkan maka alat kelengkapan dewan (AKD) tidak akan terbentuk, ujungnya pembahasan APBD pun tidak bisa dilaksanakan,” sambung Dadang.
Terkait kinerja DPRD ke depan, menurut Dadang berharap saja.”Saya yakin masyarakat sudah melek. Namun, kuncinya di Badan Kehormatan (BK),” imbuhnya.
Jadi ungkapnya, anggota DPRD yang akan duduk di BK harus yang legitimimate serta paham akan tugasnya selaku “polisi” dewan.
Selama ini kerja BK tidak optimal. Seharusnya AKD ini lurus ke depan, untuk menegakan kedisiplinan anggota dewan.
Selain itu, para seniornya harus memberi contoh yang baik pada pendatang baru di lembaga legislatif tersebut. Meskipun itu sulit dilakukan, karena harus tarik menarik dengan kepentingan partai. (nk)