ALIANSI Kiansantang Kabupaten Purwakarta (Gabungan Sejumlah Ormas dan LSM-red) mempertanyakan proses terbitnya Sertifikat Kawasan Hutan seluas 1.200 ha yang kini jadi milik Pembangkit Listrik Jawa Bali (PJB) Cirata, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Aliansi Kiansatang, H. E. Selan saat mengadakan audensi ke Perum Perhutani, yang berkantor di Kawasan Pasar Rebo Purwakarta.
Haji Selan, demikian Ketua Aliansi Kiansantang akrab di sapa, akan terus mempertanyakan hal tersebut hingga mendapat penjelasan konkrit atas peralihan kepemilikan dimaksud.
Sebab, menurut Haji Selan, yang dia ketahui pihak Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan surat pelepasan hak kepada PJB.
“Jadi dasar terbitnya sertifikat itu apa, Apakah ada rekayasa atau pemalsuan dokumen sehingga munculnya sertifikat yang dulunya kawasan hutan kok sekarang jadi milik PJB?”ucap Haji Selan keheranan kepada dialogpublik.com, Rabu (26/02/2020).
Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Zakaria saat itu ikut menambahkan, ini masalah besar yang harus dikawal kejelasan status tanah PJB yang ada di Cirata, kata Jack sapaan Ketua Ormas LMP Purwakarta.
Jack juga meminta kejelasan jika kawasan hutan itu sudah disertifikatkan menjadi atas nama PJB sudah harus ada penggantinya. Sekarang, dimana lokasi tanah ruislagnya ?
“Sampai saat ini masih gelap. saya belum tahu dimana lokasi tanah Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) itu,”kata Jack.
Sementara Ketua Resort GIBAS Purwakarta, Hari Kristiawan menghimbau agar semua pihak mematuhi putusan hukum. “Pihak Perhutani harus segera menyelesaikan putusan hukum,”tegas Hari.
Administratur Perhutani Kabupaten Purwakarta, Arsis Sulistyono, memberi penjelasan bahwa soal yang dipertanyakan Aliansi Kiansantang sudah masuk ranah hukum dan sekarang sudah sampai proses Peninjaun Kembali (PK) dan masalah ini terus berlanjut. “Terakhir yang saya ketahui tanggal 12 Pebruari 2020, “jelas adm Perhutani Purwakarta.(jainul abidin)