Aksi Damai Pekerja Hiburan Malam Di Depan Gedung DPRD Jabar

PARA palaku tempat hiburan malam se kota Bandung, yang tergabung dalam Perhimpunan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro no 27 Bandung, Senin (3/8/2020). Mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengeluarkan izin dibukanya tempat hiburan malam.

Menurut koordinator aksi Rully Panggabean yang juga Ketua P3B mengatakan, kota Bandung kini memang masih zona kuning belum hijau, tetapi, kini menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, sehingga untuk mendukung perekonomian masyarakat, Pemkot Bandung sudah membuka atau memberikan izin dibukanya beberapa tempat usaha.

Beberapa tempat usaha yang sudah diizinkan dibuka seperti Supermarket, Mall, Restoran, Cafe, Hotel dan beberapa objek wisata yang ada di kota Bandung. Tapi kenapa, hingga kini izin tempat hiburan malam belum juga diberikan ?…. ujar Rully.

Perwakilan aksi diterima oleh anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang (FPDIP) di ruang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar.

Didahapan Rafael Situmorang, Rully menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan anggota P3B yang menginginkan segara dibukanya tempat hiburan malam.

Menanggapi aspirasi dari P3B, Rafael Situmorang mengatakan, dirinya sangat memahami aspirasi dari rekan-rekan P3B. Untuk itu, secara pribadi selaku anggota DPRD Jabar dari Daerah pemilihan Kota Bandung, akan mengirim surat langsung ke Walikota Bandung, menuntut agar tempat hiburan malam segera dibuka.

Dikatakan, memang sejak merebaknya pandemi Covid-19, seluruh sektor kehidupan tempat usaha terdampak terutama sektor ekonomi. Untuk itu, memasukan Adaptasi Kebiasaan baru (Akb) atau New Normal, kini pemerintah selain mengatasi sektor Kesehatan juga tengah berupaya mengatasi sektor perekonomian.

Kini sudah ada beberapa tempat usaha diizinkan untuk dibuka diantaranya, Supermarket, Mall, Restoran, Cafe, Gym/ tempat pelatihan kebugaran dan beberapa objek wisata di kota Bandung. Namun, untuk usaha tempat hiburan malam belum diberikan izin, ujarnya.

Agar tempat hiburan malam dapat segera dibuka, tentunya para pengelola dan manajemen tempat hiburan malam sudah benar-benar mempersiapkan diri mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diterapkan oleh pemerintah, seperti, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Untuk mengatahui sejauh mana pihak pengelola dan pelaku tempat hiburan malam mematuhi protokol kesehatan, tentunya, ada tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang melakukan pengawasan. Dan bagi yang melanggar, dikenakan sanksi dan ditutup kembali.

“apakah rekan-rekan siap menerima sanksi bila tidak mengikuti protokol kesehatan ? ujar Rafael… secara spontan perwakilan mengatakan : “Siappp, ”

Ok, kalau begitu secara pribadi saya dukung aspirasinya, dan sekarang juga saya akan kirim surat ke Walikota Bandung, agar tempat hiburan malam di Kota Bandung segera dibuka, kata Rafael.

Sedangkan secara kelembagaan DPRD Jabar, tentunya aspirasi dari rekan-rekan P3B, akan saya sampaikan ke Pimpinan Dewan untuk direkomendasikan ke Gubernur Jabar dan ditembuskan ke Pemkot Bandung, tegasnya. (***).

dialogpublik.com