Perda Pusat Distribusi diharapkan menjadi solusi untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok
HARGA sejumlah bahan kebutuhan pokok di Pasar Cisalak, Kabupaten Subang, terpantau mengalami kenaikan. Naiknya harga tersebut disebabkan kurangnya pasokan sejumlah komoditas menjelang datangnya bulan suci ramadhan.
Hal Tersebut di ungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Sari Sundari usai meninjau langsung harga kebutuhan pokok di Pasar Cisalak, Kabupaten Subang, Rabu (14/04/2021).
“Kami tadi berdialog dengan beberapa pedagang, jika dibandingkan dengan pasar yang sudah kami kunjungi disini harganya lumayan agak tinggi, karena pasokanya juga yang kurang, dan seminggu sebelum datangnya puasa ternyata memang harga sudah mulai naik” ucap Sari.
Sari mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mendapati sejumlah masukan dari para pedangan yang menginginkan pemerintah segera melakukan upaya untuk menjaga stabilitas harga.
Sari menyatakan, upaya tersebut tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pusat Distribusi. Sesuai dengan salah satu tujuan Perda tersebut yaitu menjamin ketersediaan, keseimbangan antara pasokan dan permintaan, serta menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan nanti ketika perda pusat distribusi provinsi yang sudah dikeluarkan, implementasinya itu bisa lebih menjaga stabilitas harga di pasar” kata Sari.
“Bagi para pedagang bulan atau hari besar itu bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Tapi di sisi lain pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menjaga stabilitas harga”pungkasnya.(***)