TIDAK butuh waktu lama, sejak diterbitkan surat penghentian pelayanan kesehatan kepada pengguna Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa (JAMPI) untuk rakyat miskin di Purwakarta, Jawa Barat yang dikeluarkan secara ilegal’ oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Darmawan, MARS., sekarang pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas JAMPI ke RSUD Bayu Asih Purwakarta bisa digunakan lagi.
Bisa digunakannya kembali pelayanan JAMPI setelah muncul dan beredar di masyarakat surat tentang pembatalan dari sang pejabat Plt. Kadis Kesehatan Purwakarta, dr. Deni Darmawan tertanggal 16 September 2019.
Dengan demikian surat tertanggal 10 September 2019 yang diterbitkannya hanya sepekan umurnya kemudian dianulir oleh surat yang dibuat dirinya sendiri tertanggal 16 September 2019. (Baca: Heboh Surat Plt. Kadis Kesehatan Purwakarta Anulir Perbup Tentang JAMPI, dialogpublik.com edisi 12 September 2019).
Sejumlah sumber mengungkapkan, Plt. Kadis Kesehatan Purwakarta mengeluarkan surat penghentian pelayanan JAMPI maupun penganuliran oleh dirinya pasti ada yang tidak beres dengan program pelayanan kesehatan, JAMPI.
Namun sumber tersebut tak mau menyebutkan secara rinci ketidak beresan dimaksud. “Plt.Kadinkes itu kan jabatan aslinya Wakil Direktur bidang pelayanan di rumah sakit Bayu Asih. Jadi mana mungkin dia berani melakukan tindakan seceroboh dan sefatal itu,”kata sumber.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Drs.H.Iyus Permana, MM merasa kaget atas terbitnya surat penghentian pelayanan program JAMPI. Dia juga kaget kecepatan informasi yang didapat wartawan tentang penganuliran kembali surat Plt. Kadis Kesehatan dr.Deni Darmawan.
“Kok wartawan lebih dulu dapat surat itu (surat pembatalan-red). Coba liat bener gak surat itu. Masalahnya surat itu belum sampai ke saya,”kata Sekda H. Iyus Permana terheran-heran ketika wartawan dialogpublik.com mengklarifikasi surat dari Kadis Kesehatan.
Kemudian wartawan dialogpublik.com memperlihatkan surat itu. Berikut bunyi surat pembatalan JAMPI dari plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang di tandangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan di stempel Dinas Kesehatan sebagai berikut;
Perihal pelaksanaan JAMPI di RSUD Bayu Asih ditujukan kepada Direktur RSUD Bayu Asih tertanggal 16 September 2019 dengan nomor surat: 440/2852/Dinkes.
Isi surat pembatalan penghentian pelayanan kesehatan gratis menggunakan JAMPI.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti surat kami nomor: 440/2835/Dinkes tanggal 10 September 2019 perihal pemberitahuan penghentikan pelayanan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa (Jampi) di RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.
Atas pertimbangan bahwa pelaksanaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa ((Jampi) masih sangat diperlukan oleh masyarakat Purwakarta maka pelaksanaan Jaimnan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa (Jampi) di RSUD Bayu Asih dapat dilakukan kembali terhitung tanggal 16 September 2019.
Melalui surat ini, kami merevisi surat Nomor 440/2835/Dinkes tanggal 10 September 2019 perihal pemberitahuan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan terimakasih.
Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta
Di cap resmi dan ditanda tangani oleh dr. Deni Darmawan, MARS
Surat ditembuskan kepada;
1. Bupati Purwakarta (sebagai laporan)
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta
3. Kepala Bappeda Kabupaten Purwakarta
4. Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta
5. Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta.
“Iya memang jangankan Plt.Kadis Kesehatan, saya sebagai Sekda tidak berhak mengeluarkan surat penghentian pelayanan JAMPI karena ada Peraturan Bupati (Perbup). Ini pelajaran juga buat para Kepala OPD agar setiap mengeluarkan kebijakan dikomunikasikan dulu kepada pimpinan,”tegas Sekda Purwakarta, H. Iyus Permana.
Kemudian Sekda memaparkan soal program pelayanan kesehatan bagi rakyat Kabupaten Purwakarta. Menurut Sekda, pada bulan Oktober mendatang ada 84 ribu warga Purwakarta yang mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Purwakarta. “Mulai Oktober 2019 Program JAMPI kita alihkan ke BPJS Kesehatan yang dibayar oleh Pemda Purwakarta,”ungkap Sekda.
Sekda merinci lebih lanjut, jumlah warga yang berhak menerima PBI sudah terdata sampai September 2019 ada sekitat 84.000 orang. “Ini baru tercover sekitar 85 persen. Dengan jumlah penerima PBI sebanyak itu (84.000 orang) Pemda harus menyiapkan dana Rp.14 miliar pertahun. Diharapkan ketika menghadapi Universal Helth Coverage (UHC) tahun 2020 sudah 95 persen warga Purwakarta yang layak mendapat PBI,”kata Sekda.
Berapa anggaran yang dibutuhkan dengan jumlah penerima PBI ketika mencapai 95 persen? “Jumlah penerima PBI-nya diperkirakan mencapai 115.000 orang. Dan biaya yang dibutuhkan bisa pada angka Rp.30 miliaran pertahun,”ungkap Sekda Purwakarta, Drs.H.Iyus Permana, MM, di ruang kerjanya, Jl. Gandanegara lingkungan Pemda Purwakarta kepada wartawan dialogpublik.com, Rabu (18/9/2019) sore. (jab)