MENKO Perekonomian yang juga Ketua KPC Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku ke seluruh daerah di Indonesia.
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah, Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Airlangga, seusai sidang kabinet paripurna di Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Pelaksanaan PSBB secara ketat ini mengatur:
1. Work From Office (WFO) menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring
3. Sektor kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.(H WAWAN JR/Rils)