Ahmad Sanusi Dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Purwakarta Sementara

SEBAGAI partai yang memperoleh jumlah kursi terbanyak dalam pemilu legislatif 2019, DPD II Partai Golkar Purwakarta menunjuk H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD Purwakarta sementara. Surat Tugas dari DPD II partai Golkar bernomor ST.031. P.Golkar-Pwk /VIII/2019 tertanggal 31 Agustus 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024, belum lama berselang.

Sebagaimana diputuskan oleh KPU Purwakarta partai Golkar memperoleh 11 kursi dalam pemilu legislatif lalu. Sementara, Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan menunjuk Sri Puji Utami sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara sesuai surat DPC Gerindra bernomor JB12.08-17/B/DPC Gerindra/2019.

Ketua DPRD Purwakarta priode 2014-2019 Sarif Hidayat yang membuka secara resmi rapat paripurna itu menerangkan, sehubungan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3 poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam masa kepemimpinannya Sarif Hidayat menerangkan, telah menghasilkan produk hukum dalam bentuk 42 Perda, 39 Keputusan antara DPRD dan Bupati, 91 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD. Dari keseluruhan Perda tersebut, lanjutnya, 8 di antaranya Perda berasal dari prakarsa DPRD sebagai implementasi hak anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 160 huruf a UU No. 23/2014.

” Selaku pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2014 – 2019, kami juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada yang hadir pada saat ini, bila selama menjalankan tugas baik masih ada kekurangan,” ujar Sarif.

Menurut Syarif, anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah jabatan diharapkan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.

Seusai pengambilan dan penandatangan berita acara pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Politisi paling senior dari PKB Ahmad Sumita Sutjana, ditunjuk mewakili rekan-rekannya untuk menandatangani berita acara pengucapan sumpah.

Selanjutnya, palu sidang diserahterimakan dari Sarif Hidayat kepada Ketua DPRD Sementara, Ahmad Sanusi yang populer dengan panggilan Amor selaku Ketua DPRD sementara.

Pada sambutan awalnya, Amor menyampaikan, hakikat sumpah jabatan adalah anggota DPRD kini telah terikat secara hukum dan moral.

”Lebih jauh lagi, sumpah jabatan juga merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih kami kepada masyarakat pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mewakilinya di lembaga ini,”ujarnya, seraya menambahkan, hal ini akan menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik.

Hadir dalam acara sakral yang dipenuhi keluarga dan tim sukses masing-masing itu antara lain, Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Resimen Armed 2 Sthira Yudha, Komandan Lanud TNI-AU Suryadarma Subang, Komandan Armed 9 Pasopati, Komandan Sub Den Pom III, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, para OPD Pemkab Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (jab)