MESKIPUN ditolak seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, KPU Kabupaten Bandung menetapkan Cangkuang masuk ke daerah pemilihan (dapil) 1. Sebelumnya kecamatan itu, masuk teritorial dapil 7.
“Secara jumlah tidak ada perubahan, di Kabupaten Bandung tetap 7 dapil dan sesuai peraturan tahun 2019, jumlah anggota DPRD-nya tetap 55 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, H. Agus Baroya kepada wartawan, melalui sambungann telepon, Rabu (5/4/2023).
Dia mengakui, kepindahan Cangkuang akan mempengaruhi jumlah kursi di dapil 1 dari semula 7 menjadi 8 kursi.
Oleh karena itu, jelas Agus, KPU telah melakukan sosialisasi, sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan Dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 6 Februari lalu dan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2023, tentang dapil dan alokasi kursi anggota parlemen.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, yang juga memuat Data Agregrat Kependudukan (DAK) 2, dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022, tentang pedoman teknis penataan dapil Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Bandung telah mengajukan dua rancangan dapil, yakni ; dapil dengan jumlah dan komposisi kecamatan sama dengan Pemilu 2019.
Serta dapil baru. KPU Kabupaten Bandung jelas Agus, telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Parpol.dan 2 kali uji publik dengan melibatkan stakeholders Pemilu di Kabupaten Bandung.
” Ke dua rancangan itu, termasuk hasil rakor dan uji publik dilaporkan kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil),” tuturnya.
Agus mengimbau, agar semua pihak, khususnya Parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Bandung bisa mencermati dan mempelajari dapil tersebut untuk kepentingan pencalonannya.
Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang telah berpartisipasi dalam tahapan penyusunan dapil. (nk)