Agenda Pledoi, Clive Harus Di Bebaskan Dari Tuntutan JPU

MOHON dibebaskan dari segala tuntutan, karena perbuatan Clive Daniel Mario bukan perbuatan pidana atau penggelapan,melainkan perbuatan perdata atau wanprestasi,sebagaimana pendapat ahli perdata saat dihadirkan dalam persidangan lalu.

Permohonan tersebut di sampaikan tim Penasehat Hukum (PH) dalam ruang sidang yang digelar di ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA khusus Bandung Jl. RE Martadinata Selasa (21/7/2020) dengan agenda Pledoi ( Nota Pembelaan) kepada klien nya Clive atas tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyam pada sidang Minggu lalu.

Menurut PH saat ditanya usai sidang, alasan harus dibebas kannya Clive,”karena perbuatannya bukan pidana, selain itu dia belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga apalagi Clive masih ada saham 5,5 persen dengan nilai saham itu, utang-utang bisa ketutup”,terangnya.

Sidang dengan No 325/Pid.B/2020/PN.BDG. atas nama terdakwa Clive Daniel Mario Sutanto, diadili oleh majelis Hakim dipimpin Rifandaru Eriambodo Setiawan, dimpingi 2 hakim anggota H. Wasdi Permana dan Yuswardi.

Terdakwa disidangkan bermula akan dibangunnya beberapa unit perumahan didaerah Saluyu Utara Kota Bandung.Clive bersama 3 orang lainnya rencana akan membangun ,19 unit, dengan modal bersama baru 5 unit berhasil dibangun,baru terjual 2 unit,namun pembayarannya bukan ke PT Trans, melainkan ke terdakwa, untuk kepentingan sendiri.

Dalam sidang sebelumnya dihadapan majelis Hakim Clive sanggup mengembalikan selama 13 kali, ternyata baru pembayaran ke 9 terhenti, sehingga korban mengalami kerugian Rp 700 Juta lebih, terdawa berjanji dalam rentang waktu 7 bulan, akan dilunasi ,ternyata tidak terealisasi, “saya sempat memberikan cek, awalnya 2, tapi tidak cair, karena dananya tidak mencukupi”,tuturnya.

Dalam pemeriksaan terdakwa,dirinya mengakui,korban merupakan teman bisnis, namun baru saat ini, binis nya tidak lamcar dihadapan majelis hakim masih sanggup menyelesaikan.

Menurut JPU Mursyiam,bahwa ahli yang dihadirkan terdakwa tidak ada hubungan nya dengan perkara ini. Sidang akan digelar kembali dengan agenda tanggapan JPU.(Yara)

AAI DPC Kota Bandung Bagikan 3.000 Paket Sembako

ASOSIASI Advocat Indonesia (AAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandung sebar 3000 paket sembako ke berbagai daerah di Kota Bandung, diantaranya Panti Jompo Budi Pertiwi, Panti Asuhan Tambatan Hati, Yayasan Umul Adamah, dan Panti Mutu Manikam Bandung.

Menurut Ketua AAI DPC Kota Bandung Wenda Aluwi mengatakan, kegiatan ini merupakan kepedulian kita terhadap sesama dalam memghadapi pandemi copid 19 , dimana masyarakat yang terkena dampak pandemi ini betul batul yang harus kita bantu 3000 paket yang di bagikan sasarannya terutama masyarakat kurang mampu dan sejumlah Panti asuhan yang bener bener perlu di bantu.

“3000 paket yang telah di bagikan bersumber dari para anggota AAI yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan bekerja sama dengan SANI ( Sahabat Advokat Nusantara Indonesia)”, ujarnya.

Wenda menambahkan, selain ribuan paket sembako yang telah di bagikan, AAI pun dalam waktu dekat ini akan membagikan 2000 masker Merah Putih yang akan di bagikan secara gratis .

“Dinamakan Masker Merah Putih ini karena bertepatan dengan memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Yang khusus di pesan dari pengrajin Ibu ibu di daerah Cigondewah Bandung”, pungkas Wenda.(Yara).