AD Pelaku TPPO diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, berhasil mengamankan AD (47) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, itu terjadi pada Maret 2022, saat AD merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri.

“Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan sebuah badan legal busa memberangkatkan tenaga kerja ke Saudi Arabia,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Senin (12/6/2023).

“Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di sana sekitar 7 sampai 8 bulan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberi makanan yang layak.

“Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali,” ujarnya.

Tak hanya itu, keterangan yang didapat dari korban, dirinya hampir menjadi korban pelecehan seksual.

“Inii berdasarkan keterangan korban kemudian di November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang biaya pulang ke Indonesia,” tuturnya.

Setelah keluarga korban mengirimkan uang, akhirnya korban melarikan diri dan pulang ke Indonesia kemudian membuat laporan ke Polresta Bandung.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD,” jelas Kusworo.

Menurut keterangan pelaku AD, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan, korban harus membayar Rp. 2 juta.

“Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka,” ujar Kusworo.

“Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus,” lanjutnya.

Labih lanjut Kusworo mengungkapkan, korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah dia de secara legal bisa memberangkatkan orang untul bekerja di sana.

“Diiming-imingi mendapatkan gaji besar, kemudian setwlah berangkat ke Arab Saudi tersangka tidak menindaklanjuti atau mengurus,” ucap Kusworo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, calon pekerja harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi yang memang badan usaha sah untuk melakukan perekrutan,” sambungnya.

Sesampainya. di sana sebaiknya terus berkomunikasi l, agar tidak terjadi penipuan.

Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang, tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.15 miliyar.(nk)