Acep : Perintahkan Camat Bubarkan Kerumunan Massa

BUPATI H. Acep Purnama memerintahkan kepada 32 Camat se-Kab Kuningan, agar membubarkan kerumunan massa yang melakukan kegiatan ditempat umum seperti, cafe, restoran, taman kota dan area publik lainnya.

Hal itu ditegaskan Bupati Kuningan H Acep Purnama melalui surat yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kuningan tertanggal 22Maret 2020.

Perintah Bupati Acep itu sesuai dengan Protokol Penanganan Covid-19 di Area Publik dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, bahwa dalam rangka antisipasi dan pencegahan bahaya virus Covid-19, maka untuk dihindari dan dicegah kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa di tempat umum.

Bupati Acep memerintahkan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan, mulai malam ini Minggu (22/3/2020) untuk melakukan monitoring, pemantauan dan memastikan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa di tempat umum, cafe, restoran, taman dan area publik lainnya, tandasnya..

Selanjutnya apabila masih dijumpai ada kerumunan massa, maka Camat, Danramil dan Kapolsek agar melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan massa tersebut. Kemudian Acep meminta agar perintah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan segera melaporkan hasilnya . (H WAWAN JR)

dialogpublik.com