Dialogpublik.com,- Ketua Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana merasa kecewa karena usahanya untuk meloloskan Raperda Barang Milik Daerah (BMD) “dihadang” di meja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Tanpa alasan jelas, rapat Bamus menolak melanjutkan Raperda BMD ke tahap paripurna DPRD bersama Raperda LKPJ dan Penyelenggaraan keolahragaan daerah pada Kamis (30/4/2026) kemarin.
” Pansus ll itu diberi amanah oleh Paripurna DPRD Kabupaten Bandung untuk membahas raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Alhamdulillah sudah melaksanakannya, seluruh tahapan pembahasan telah kami laksanakan secara tuntas, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada dialogpublik.com Jumat (1/5/2026) malam.
“Mulai dari bedah raperda, pembahasan internal, konsultasi hingga penyelarasan substansi semua dilalui dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Namun, jelas Dadang, dirinya menyayangkan keputusan di rapat Bamus yang menolak melanjutkan raperda BMD ke tahap paripurna.
Selain itu, Dadang menjelaskan bahwa kerja Pansus itu bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan pemikiran kolektif.
Oleh karena itu, penundaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan penghargaan terhadap proses legislasi yang telah dijalankan.
“Bagi kami keputusan Bamus itu menjadi catatan penting, karena secara substansi dan prosedural, tidak ada lagi tahapan yang tertinggal dari kerja Pansus II,” tegas Politisi PKS ini.
Tetapi, ujar Dadang, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil dalam forum Bamus sebagai bagian dari dinamika kelembagaan.
Proses Legislasi Harus Lebih Objektif dan Transfaran
Sementara itu, legislator asal dapil 2 ini berharap agar proses legislasi di DPRD Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih objektif, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
“Kami menghormati keputusan yang diambil di forum Bamus, tetapi proses legislasi harus lebih objektif, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Menurut Dadang, Pansus II telah bekerja dan menyelesaikan tugasnya serta memberikan yang terbaik. Untuk itu, dia berharap agar Raperda BMD dapat secepatnya di paripurnakan.
Karena, bagi Pemkab daerah kehadiran Perda tersebut diperlukan sekali, apalagi BMD 90% -nya mandatory dari Permendagri no 7 tahun 2024 dan sudah diharmonisasi (diselaraskan).
Selain itu, ujarnya, DPRD menerima Raperda BMD yang diusung Pemkab Bandung bentuk komitmen pelayanan pada masyarakat dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penolakan Raperda.BMD Bukan Sekedar Dinamika Biasa
Sementara itu, Anggota Pansus II, Yadi Supriadi menegaskan penolakan terhadap Raperda BMD bukan sekadar dinamika biasa, tetapi itu cermin dari lemahnya keberpihakan terhadap tata kelola aset daerah.
Menurutnya, Pansus Il telah menuntaskan pembahasan raperda secara serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Serta merumuskan substansi yang relevan dengan kebutuhan daerah, termasuk dorongan digitalisasi dan transparansi pengelolaan aset daerah.
“Namun, seluruh upaya itu seolah dipatahkan begitu saja di meja Bamus, tanpa kejelasan arah yang konstruktif,” tegasnya.
“Penolakan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah kepentingan publik benar menjadi prioritas?. Atau tersandera oleh kepentingan lain yang tidak berpihak pada kemajuan tata kelola daerah?,” imbuh Yadi.
Dia mengatakan, jika regulasi strategis seperti Raperda BMD dapat dihentikan tanpa solusi, maka yang menjadi pertaruhan bukan hanya sebuah produk hukum tetapi masa depan pengelolaan aset daerah Kabupaten Bandung.
Padahal, kata Yadi selama ini persoalan aset kerap menjadi sumber masalah, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga potensi kebocoran.
“Menolak regulasi yang berupaya memperbaiki hal tersebut sama saja dengan membiarkan masalah terus berulang,” tuturnya.
Selain itu, penolakan terhadap raperda BMD, kata Yadi harus menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam mekanisme pengambilan kebijakan.
“ Dan publik berhak mengetahui alasan penolakan Raperda BMD secara terbuka dan rasional. Bukan sekadar keputusan yang tertutup dan minim penjelasan,” tegasnya. (nk)










