Wartawan Ngadu ke DPRD Purwakarta Supaya Anggaran Kerjasama Media Dengan Diskominfo Ditunda

PULUHAN wartawan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadu ke DPRD Purwakarta  karena anggaran kerjasama di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Tahun Anggaran 2026 ini cuma dianggarkan Rp.250 juta saja. Padahal, pada Tahun Anggaran (TA) 2025 sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.2,5 miliar.

Sehubungan dengan hal itu, sejumlan organisasi wartawan yang tergabung dalam Presidium Organisasi Wartawan di Purwakarta meminta anggaran kerjasama TA 2026 ditunda. Mereka audien ke DPRD Purwakarta pada Rabu 28 Januari 2026.

Atas usulan itu, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyepakati penundaan (pending) pencairan anggaran kerja sama di Diskominfo.

Kedatangan para wartawan ke gedung DPRD Purwakarta di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur itu diterima Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala dan Ketua Komisi III H. Elan Sofiyan, SM. Pada pertemuan itu, hadir pula Kepala Dinas Kominfo Hendra Fadli dan Kepala BKAD Hj. Nina Herlina

Para wartawan meminta penundaan bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan mekanisme distribusi anggaran agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan bagi seluruh organisasi pers yang terhimpun dalam Presidium.

Dari hasil pertemuan diatas, semua pihak sepakat untuk meninjau kembali payung hukum dan juklak-juknis (petunjuk laksana dan petunjuk teknis) kerja sama agar sesuai dengan prinsip pemerataan.

Perwakilan wartawan Mahesa Jenar (kaos biru)

Transparansi Publikasi, memastikan bahwa anggaran Rp.250 juta tersebut benar-benar dialokasikan untuk memperkuat fungsi diseminasi informasi pembangunan di Kabupaten Purwakarta secara profesional.

Sinkronisasi Administrasi, memberikan waktu bagi Diskominfo dan TAPD untuk melakukan penyesuaian administratif guna menghindari potensi temuan atau kendala hukum di kemudian hari.

Perwakilan Organisasi Wartawan Purwakarta menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kedewasaan berorganisasi dan bukti nyata fungsi kontrol sosial wartawan terhadap penggunaan APBD.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar memiliki output yang jelas bagi kemajuan pers dan informasi publik di Purwakarta,” ujar salah satu wartawan, Mahesa Jenar.

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Purwakarta mengapresiasi sikap kooperatif dari Diskominfo dan TAPD. Penundaan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menyelaraskan persepsi antara Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran dengan organisasi wartawan sebagai mitra strategis.

”Dengan adanya kesepakatan ini, koordinasi intensif akan terus dilakukan dalam waktu dekat untuk merumuskan formulasi baru sebelum anggaran tersebut direalisasikan kembali,”pungkas Mahesa Jenar. (Jainul Abidin)